PADANG PANJANG – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait kembali maraknya penjualan minuman keras (miras), Tim Trantibum Kota Padang Panjang melakukan razia di sejumlah tempat, Jumat (8/11) sore. Salah satu sasarannya adalah warung yang ada di Silaing Bawah.
Laporan masyarakat itu ternyata benar. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan instansi lainnya itu memang menemui miras jenis tuak di warung tersebut. Petugas langsung menyita dua ember tuak sebagai barang bukti.
“Benar, sore tadi kami (tim gabungan) melakukan razia miras di beberapa lokasi, salah satunya di Silaing Bawah. Kami mengamankan dua ember tuak dari sebuah warung di Silaing Bawah,” kata Kabid Trantibum Satpol PP, Jondrizal.
Barang bukti itu langsung diangkut ke kantor Satpol PP di Bancah Laweh. Sementara pemilik kedai diminta datang ke kantor Satpol PP pada Senin (11/11) depan. Tim memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual miras di warungnya.
“Ini peringatan terakhir bagi yang bersangkutan, karena sebelumnya ia juga sudah kedapatan menjual tuak. Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka yang bersangkutan akan diberikan tindakan lebih tegas sesuai aturan tang ada,” tegasnya.
Plt. Kasat Pol PP Iriansyah Tanjung mengatakan, tujuan diadakan razia ini tidak lain adakah untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat. Apalagi Padang Panjang dijuluki Serambi Mekah, sudah sepantasnya kota itu bebas dari miras. (jas)