Tim Gabungan Bongkar Pangkalan Ojek di Sungai Bangek Padang

×

Tim Gabungan Bongkar Pangkalan Ojek di Sungai Bangek Padang

Bagikan berita
Foto Tim Gabungan Bongkar Pangkalan Ojek di Sungai Bangek Padang
Foto Tim Gabungan Bongkar Pangkalan Ojek di Sungai Bangek Padang

PADANG - Tim gabungan membongkar bangunan yang digunakan untuk tempat pangkalan ojek lokal serta mencopot plang larangan masuknya kendaraan angkutan online yang terpasang di kawasan kampus UIN Imam Bonjol Padang , Rabu (29/3/2023).Tim yang terlibat dalam pembongkaran, yakni Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah, Kapolsek Koto Tangah, Danramil, Rektor Uin, PLN, Ketua RW dan Ketua RT Setempat.

Pembongkaran ini dilakukan, Buntut dari viralnya sebuah video penghadangan terhadap kendaraan angkutan online di Sungai Bangek, sekitar Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat.Kapolsek Koto Tangah Polresta Padang, AKP Afrino menyebutkan peristiwa penghadangan itu terjadi terhadap taksi online yang sedang melewati kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek.

"Pada video beredar tampak beberapa orang penumpang, kemudian diadang dan disuruh berhenti oleh beberapa orang," jelas Kapolsek Koto TangahSelain itu, juga terdapat spanduk berisi adanya peringatan dan larangan bagi mobil Maxim, Grab, serta Gocar.

"Pada spanduk tersebut berisi peringatan agar kendaraan angkutan online tidak mengambil penumpang di area Kampus III UIN sekitarnya, ini yang membuat saya harus segera bertindak karena ini sama dengan premanisme apalagi ini di wilayah hukum Koto Tangah Polresta Padang," tegas Kapolsek Koto TangahLebih lanjut "sekali lagi saya tegaskan! nyawa saya siap saya pertaruhkan untuk kampus ini karena ini punya negara, dan tidak ada preman preman yang minta minta lagi sama pihak kampus dan berlaku arogan," Tutup Kapolsek Koto Tangah

Sementara bangunan pangkalan ojek dan semua fasilitas yang ada di simpang tersebut sudah dirobohkan dan dibongkar oleh petugas gabungan dari Polri, TNI serta Satpol PP karena tidak memiliki izin dan juga mengambil arus listrik milik PLN tanpa izin. (deri).

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini