Tim Kerambik Satreskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Jual Beli Satwa Liar

×

Tim Kerambik Satreskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Jual Beli Satwa Liar

Bagikan berita
Foto Tim Kerambik Satreskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Jual Beli Satwa Liar
Foto Tim Kerambik Satreskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Jual Beli Satwa Liar

Bukittinggi,Singgalang - Tim Kerambit Satreskrim Polres Bukittinggi mengamankan seorang warga berinisial F, 49, yang diduga akan memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 583 satwa jenis burung di rumahnya yang berlokasi di Parabek Nagari Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H , S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Akp Allan Budi Kusumah Latinusa, S.I.k membenarkan pihaknya telah mengamankan F yang diduga akan memperjualbelikan satwa yang dilindungi itu.

Dijelaskanya, F diamankan petugas Selasa (5/10) sekitar pukul 20.00 Wib di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan. Banuhampu, Kabupaten Agam Sumatera Barat.Penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan petugas dari opsanal tim kerambit polres Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. bahwa ada seseorang melakukan jula beli satwa jenis burung yang dilakukan pelaku F, dan setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal KerambitPolres Bukittinggi langsung mendatangi rumah dari pelaku F di Parabek Kenagarian Ladang Laweh Kecamatanb Banuhampu Kabupaten Agam.

Sesampai di TKP, ditemukan ratusan burung berbagai jenis.Menurut AKBP Allan, burung yang ditemukan di rumah F tersebut berupa 583 Satwa Yang dilindungi berupa 3 ekor Cucak Kuricang, 2 ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, 9 ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai,14 ekor Kucica Kampung, 8 ekor Cuca Gunung, 12 ekor Madu Srikandi, dan 5 ekor Murai Besi. Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi sebagai bukti.

Dari pengakuan pelaku, satwa itu ditampungnya dari masyarakat sekitar dan akan dijualnya ke Pekanbaru. Saat ini, pelaku F sedang dilakukan pemeriksaan dan sedang dilakukan identifikasi oleh pihak BKSDA Bukittinggi. Apabila hasil identifikasi pihak BKSDA Bukittinggi menyatakan ada hewan dilindungi pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Sementara, Kepala BKSDA Bukittinggi Vera Ceko yang mendapatkan informasi dari kepala Balai bahwa Resor Polres mengamankan ratusan satwa yang dilindungi sehingga pihaknya diperintahkan untuk melakukan identifikasi jenis burung tersebut.

Setelah dilakukan identifikasi, ternyata dari 10 jenis burung yang diamankan itu hanya empat jenis burung yang dilindungi. Setelah indentifikasi itu, semua satwa akan diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan, kemudian baru akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. (asrial gindo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini