Tim Kuasa Hukum IP Tegaskan Laporan di Polda Tak Terkait Profesi Pers

×

Tim Kuasa Hukum IP Tegaskan Laporan di Polda Tak Terkait Profesi Pers

Bagikan berita
Tim Kuasa Hukum IP Tegaskan Laporan di Polda Tak Terkait Profesi Pers
Tim Kuasa Hukum IP Tegaskan Laporan di Polda Tak Terkait Profesi Pers

[caption id="attachment_67121" align="alignnone" width="650"] Tim kuasa hukum Irwan Prayitno sampaikan penjelasan (arief pratama)[/caption]PADANG - Tim kuasa hukum Irwan Prayitno menegaskan, laporan ke polisi bukan terhadap wartawan yang sedang menjalani profesinya di media pers. Tetapi melaporkan individu seseorang yang di media pribadinya diduga mencemarkan nama baik seseorang.

"Berkaitan dengan media, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Irwan Prayitno sudah mengadukan korannya ke Dewan Pers pada 4 Mei 2018, dan saat ini sedang berproses di Dewan Pers. Kaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik. Untuk proses selanjutnya diserahkan ke Dewan Pers," ujar Miko Kamal di Padang, Senin (7/5).Dijelaskan, terkait laporannya di Polda Sumbar atas dugaan pencemaran nama baik Irwan Prayitno (IP) sudah dilakukan pemerikasan (berita acara pemeriksaan) pada 1 Mei 2018. Terlapornya adalah Yusafni, pemilik akun Facebook Bhenz Marajo dan pemilik akun Fesbuk Maidestal Hari Mahesa II. Terhadap laporan ini, pelapor IP sudah menghadirkan empat saksi.

"Yang dilaporkan oleh IP adalah pencemaran nama baik, baik pencemaran nama baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui saluran elektronik. Laporan ini tidak ada hubungan dengan kasus korupsi substansi SPJ Fiktif yang melibatkan terdakwa Yusafni. Tidak pula ada keinginan IP untuk menghambat proses hukum SPJ fiktif yang sedang berjalan itu. Laporan ini murni laporan pencemaran nama baik," katanya didampingi Tim Kuasa Hukum lainnya, Zulhesni, Rahmat Efendi, Restu Edriyanda dan Novermal.Terhadap informasi yang berkembang bahwa laporan IP berkaitan dengan Baznas Kota Padang, tutur Miko, adalah tidak benar sama sekali. "Laporan IP tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Baznas yang sedang menjadi sorotan DPRD Kota Padang, dan sekali lagi, laporan IP adalah tentang pencemaran nama baik," tegasnya.

Laporan pidana terhadap tiga orang dan pengaduan koran ke Dewan Pers sama sekali bukanlah untuk menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan profesi dan bukan pula upaya mengganggu kemerdekaan pers. "Sebaliknya, Laporan ini merupakan upaya nyata dari IP untuk ikut serta mewujudkan media dan wartawan yang professional dan bertanggung jawab," tutur Zulhesni.Pihaknya berharap, selain menjalankan profesi masing-masing secara profesional, juga saling menghargai dan menghormati antar sesama, serta tidak semena-mena untuk mencemarkan nama baik seseorang, walau dengan alasan apapun termasuk alasan imunitas

"Kita sangat mendukung upaya PWI dan organisasi profesi wartawan lainnya untuk selalu meng-upgrade para wartawan dengan memperbanyak ujian kompetensi wartawan agar pemberitaan berkualitas. Tentu akan berdampak kepada pencerdasan rakyat tanpa provokasi dan penggiringan yang bisa menyesatkan rakyat," jelasnya lagi. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini