PADANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membentuk satuan khusus yang bertugas untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Satuan itu diberi nama Tim Panangkok Pelanggar Prokes Covid-19.Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.Ik mengatakan, satuan khusus tersebut berjumlah 160 personel. Para personel tergabung dalam penegakan operasi yustisi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Tujuannya supaya pelanggar-pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor 6 tahun 2020 yang sudah diregistrasi di Kemendagri bisa diterapkan. Seperti sanksi administratif, denda nanti, kerja sosial atau penegakan hukum,” katanya di Padang, Rabu (30/9/2020), dikutip dari Tribrata Polda Sumbar.AKBP Imran mengungkapkan, penegakan hukum merupakan tugas kepolisian. Karena itu, akan ada upaya pihak kepolisian untuk menindak apabila ada kegiatan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Termasuk kegiatan kampanye Pilkada 2020 yang mengundang keramaian massa.
Dalam aturan, para pelanggar bisa dikenakan undangan-undang karantina. Seperti diketahui, Kota Padang masih berstatus zona merah atau resiko tingkat penular Covid-19 cukup tinggi. Operasi yustisi seperti razia bagi masyarakat yang tidak memakai masker telah sering dilakukan tim gabungan. (mat/*) Editor : Eriandi