Tim Saber Operasi Tangkap Tangan di SMAN 1 Guguak

×

Tim Saber Operasi Tangkap Tangan di SMAN 1 Guguak

Bagikan berita
Tim Saber Operasi Tangkap Tangan di SMAN 1 Guguak
Tim Saber Operasi Tangkap Tangan di SMAN 1 Guguak

[caption id="attachment_3598" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]SARILAMAK - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di SMAN 1 Guguak, Jum'at (16/6). Terkait dugaan intervensi jual beli seragam sekolah terhadap calon siswa.

"Ada enam nama yang sudah diperiksa penyidik, terkait OTT kemarin," kata Kapolres Limapuluh Kota AKBPHaris Hadis, Wakapolres Kompol Eridal dan Kasat Reskrim AKP Chairul Amri, Minggu (18/6).Mereka yang diamankan dalam OTT dua perempuan yang merupakan panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017-2018. "Masing-masing walimurid, membayar uang seragam untuk beberapa stel Rp1.050.000," sambung Kasatreskrim.

Dalam OTT tersebut, penyidik Tipikor Polres 50 Kota yang dipimpin Kasatreskrim Chairul Amri dan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Inspektur Dua Nasir, menemukan tumpukan uang tunai hingga Rp80 juta lebih. "Itu uang setoran walimurid," tukuknya.Hingga kemarin, penyidik Tipikor Polres Limapuluh Kota masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang terseret dalam OTT tersebut.

"Sampai Sabtu, sudah enam nama kita periksa. Belum ada penetapan tersangka. Kita akan klarifikasi juga Dinas Pendidikan Sumbar, yang membawahi SMA di Kota dan Kabupaten," demikian Chairul Amri.Keberhasilan Saber Pungli dan penyidik Tipikor Polres Limapuluh Kota diapresiasi pegiat anti korupsi Luak Limopuluah, Okta Vider.

Vider menyebut, dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 dijelaskan, pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif tidak diperbolehkan menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.Ini dipertajam pula, dalam Peraturan Mendikbud nomor 45 tahun 2014 Bab IV pasal 4 yang bertuliskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan pengadaannya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Banyak pihak berharap, Dinas Pendidikan, Walimurid, Komite Sekolah, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait, segera duduk semeja. Menuntaskan dilema seragam secara komprehensif. Aturan tidak dilarang, seragam pun tidak memicu persoalan. (bayu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini