Alat Ilegal Logging Disita Polisi, Penghuni Rimbang Baling Bisa Bernafas Lega

×

Alat Ilegal Logging Disita Polisi, Penghuni Rimbang Baling Bisa Bernafas Lega

Bagikan berita
Foto Alat Ilegal Logging Disita Polisi, Penghuni Rimbang Baling Bisa Bernafas Lega
Foto Alat Ilegal Logging Disita Polisi, Penghuni Rimbang Baling Bisa Bernafas Lega

PEKANBARU - Penghuni kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling di Kabupaten Kampar, Riau kini bisa sedikit bernafas lega.Pasalnya, opersi gabungan yang digelar ratusan personel Polda Riau bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama 5 hari berhasil mengeluarkan 19 alat pengolah kayu milik pengusaha panglong pengolahan kayu ilegal (Sawmil) Desa Taratak Buluh dan Desa Gema.

"Dalam operasi gabungan yang kita gelar tanggal 18-22 November 2020, sebanyak 664 batang kayu gelondongan dan 2.558 keping kayu olahan berhasil kita sita dari kawasan hutan tersebut," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam effendi, Kamis (26/11/2020).Dikatakan Kapolda, operasi gabungan bersama tim Gakkum LHK menugaskan sebanyak 456 personel dengan dasar surat perintah Kapolda Riau Nomor: Sprin/1361/XI/OPS.3.2/2020 pada 15 November 2020 tentang Dinas Kepolisian dalam rangka patroli penertiban dan penegakan hukum terhadap pembalakan liar atau ilegal logging di kawasan hutan secara ilegal.

"Hari ini kita tunjukkan komitmen awal kita terhadap menjaga lingkungan yaitu menindak perusakan hutan secara ilegal," ungkapnya.Pantauan Singgalang, berbagai alat yang digunakan sawmill ilegal di pasangi garis polisi berikut dua truk, 12 mesin sawmill pengolah kayu 7 mesin diesel penggerak dan 25 bilah mata gergaji mesin sawmill serta ratusan kayu berukuran jumbo.

Terkait tersangka, baik Kapolda Riau dan Dirjen Gakkum LHK mengatakan bahwa belum menetapkannya karena ada proses hukum yang tengah diproses."Sekarang tugas rumah bagi kita adalah menetapkan tersangka, hingga saat ini sudah ada 10 nama yang kita targetkan dan dalam waktu dekat akan ditindak sesuai proses hukum dan akan kita kawal hingga pengadilan," jelasnya.(rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini