Tingkat Kejahatan Terus Meningkat, UU PKS Kembali Diuji Sahih

×

Tingkat Kejahatan Terus Meningkat, UU PKS Kembali Diuji Sahih

Bagikan berita
Tingkat Kejahatan Terus Meningkat, UU PKS Kembali Diuji Sahih
Tingkat Kejahatan Terus Meningkat, UU PKS Kembali Diuji Sahih

[caption id="attachment_36177" align="alignnone" width="650"]Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris. (rahmat zikri) Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris. (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kembali diuji sahih. Peran aktif semua pihak diharapkan dapat mencegah dan menanganinya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris di aula Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), Padang, Selasa (19/7)."Tingkat kejahatan tiap tahun meningkat tajam. Berdasarkan catatan tahunan (catahu) 2016, tercatat sebanyak 1.657 kasus pemerkosaan, 1.064 kasus pencabulan, 268 kasus pelcehan seksual dan 120 kasus kekerasan lainnya telah terjadi," katanya.

Penerapan UU PKS diharapkan bisa menjadi Instrumen yuridis untuk mengatasi segala jenis kekerasan itu. Ke depan hasil uji sahih ini akan diolah dan Komisi Anti Kekerasan Perempuan akan menyerahkan rangkuman kepada DPD."Ini kegiatan uji sahih ketiga. Hasil akhir dari uji sahih dihadapan dosen dan para dekan ini akan disampaikan kepada masyarakat luas nantinya," ujar Fahira.

Seminar uji sahih dihadiri beberapa senator DPD dari berbagai daerah, seperti GKR Ayu, Oni Suwarman, Maimanah, Stefanus. Selain itu juga tampak hadir Rektor UMSB Novelti.Komisioner Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Masruchah mengungkapkan sejak 2013 pihaknya telah berencana dan mensosialisasikan agar semua pihak berperan aktif dalam mengenali dan menangani kasus kekerasan terutama pada perempuan.

"Pelaku kekerasan seksual tidak dilakukan oleh satu orang, jadi penetapan UU PKS ini akan menjadi ganjaran yang pas untuk pelaku yang melecehkan hak asasi manuisa," katanya.(rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini