Tingkatkan Mutu Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Stakeholder Duduk Bersama

Ă—

Tingkatkan Mutu Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Stakeholder Duduk Bersama

Bagikan berita
Foto Tingkatkan Mutu Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Stakeholder Duduk Bersama
Foto Tingkatkan Mutu Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Stakeholder Duduk Bersama

PADANG – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Bagian Tengah & Jambi (Sumbagteng-Jambi) duduk bersama dengan para pemangku kepentingan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam forum kemitraan Provinsi Sumatera Barat.

Forum yang diselenggarakan di Kota Padang pada Selasa (16/7) lalu ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sumatera Barat beserta jajaran, perwakilan fasilitas kesehatan dan perwakilan asosiasi fasilitas kesehatan. Selain untuk meningkatkan sinergitas penyelenggaraan program strategis nasional JKN-KIS di Provinsi Sumatera Barat, forum kemitraan ini juga bertujuan untuk membahas permasalahan-permasalahan teknis JKN-KIS.Implementasi rujukan berjenjang per 1 Agustus 2018 yang disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi, Siswandi, menjadi materi pembuka. Ia menekankan pada pentingnya menjaga kualitas input layanan faskes seperti ketersediaan SDM sesuai kompetensi dan kewenangan, sarana yang terstandarisasi dan terakreditasi serta kesepakatan volume pelayanan minimal untuk mengurangi waktu tunggu.

“Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas proses yang meliputi koordinasi dan integrasi pelayanan antara FKTP-FKRTL serta fragmentasi pelayanan minimal. Baru setelah itu penguatan dan pengembangan IT Support menjadi kunci mutlak suskesnya penyelengaraan sekaligus pemanfaatan sistem faskes berbasis kapasitas dan kompetensi,” ujarnya.Selama 2017, lanjut Siswandi, timbul perspektif dari BPJS Kesehatan dan peserta JKN-KIS kepada FKTP tentang komitmen terhadap pelayanan yang meliputi iur biaya di luar ketentuan, antrian yang mengular dan pemberian rujukan yang harusnya menjadi kompetensi dokter di faskes primer. Sementara tertibnya SIP tenaga medis dan panduan praktik klinik menjadi perhatian khusus dari aspek legalitas pelayanan medis selain komitmen faskes terhadap pencegahan kecurangan.

“Jika di FKRTL permasalahannya hampir sama juga, tapi ada tambahan seperti tentang adanya perbedaan perlakuan pasien umum dan pasien JKN-KIS, pembatasan tempat tidur dan kuota bagi peserta JKN-KIS,” ungkapnya.Senada, Ali Asmar selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat juga mempertanyakan kepada perwakilan fasilitas kesehatan yang hadir terkait jumlah SDM di fasilitas kesehatan termasuk ruang pelayanan perawatan dan ruang intensif serta ruang tunggu. Karena menurutnya, hal yang nampak secara visual ini harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum bicara lebih jauh ke pelayanan prima kepada pasien. Akreditasi harus digunakan sebagai instrument kendali mutu.

“Untuk JKN-KIS ini willingnes to pay peserta masih rendah, dimana kondisi ini menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit untuk pembayaran klaim, sehingga tidak ada keseimbangan antara revenue dan expenditure. Ini harus sama-sama dicari jalan keluarnya, pemerintah pusat dan daerah harus menjadi pilar utama suksesnya program ini,” ujar Ali Asmar.Sampai Juni 2018, dari total 5,4 juta penduduk di Sumatera Barat, sudah 75,92% yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Artinya BPJS Kesehatan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan harus bahu-membahu mengejar 1,3juta penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS demi Universal Health Coverage di Sumatera Barat. (yuke)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini