Tipu PNS di Solok, Anggota BPK Gadungan Diamankan

×

Tipu PNS di Solok, Anggota BPK Gadungan Diamankan

Bagikan berita
Tipu PNS di Solok, Anggota BPK Gadungan Diamankan
Tipu PNS di Solok, Anggota BPK Gadungan Diamankan

[caption id="attachment_10481" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]SOLOK - Polres Solok Kota menangkap Said Wahyudi (33 ) yang mengaku sebagai anggota BPK RI karena terlibat kasus penipuan. Dari anggota BPK gadungan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer, kartu ATM, ponsel dan uang tunai Rp1,3 juta.

Kapolres Solok, AKBP Donny Setiawan, mengatakan, penangkapan warga asal Aceh berawal dari laporan polisi nomor LP/09/B/I/2019/Polres Solok Kota tanggal 11 Januari 2019 terkait dugaan penipuan dengan korban seorang PNS bernama Dullisman (49),warga Simpang Gawan, Jalan Sersan Basir, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk

Sikarah, Kota Solok.Dalam laporan tersebut dijelaskan korban dan pelaku awalnya bertemu di rumah sakit di

Batusangkar, Tanah Datar pada 11 November 2018 lalu.Saat itu tersangka mengaku kedatangan ke Batusangkar untuk tugas melakukan

pemeriksaan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batusangkar. Setelah berhasilmeyakinkan korban, Said Wahyudi meminjam uang kepada korban dengan alasan anggota

timnya dari BPK RI sedang kekurangan uang dan akan diganti setelah kiriman uang dariJakarta masuk ke rekeningnya.

Karena percaya dan yakin, korban mengirim uang melalui rekening bank sebesarRp800.000. Saat itu pelaku juga mengajak korban ke Kota Solok dengan alasan tim lain dari BPK RI juga sedang melakukan pemeriksaan di Pemkab Solok. Korban pun menuruti apa yang disampaikan tersangka. Sesampainya di Kota Solok, tersangka berpura-pura seolah-olah dihubungi oleh anggota BPK RI yang lain.

Pada saat itu, tersangka kembali dengan akal bulusnya mengajukan pinjaman uang sebesar Rp3.200.000 kepada korban. Dengan alasan yang sama dan menjanjikan akan diganti setelah kiriman uang dari Jakarta masuk ke rekening tersangka.Karena terlanjur percaya, korban pun memenuhi keinginan tersangka dengan melakukan

transfer kedua kalinya. Permintaan tersangka tanpa curiga dipenuhi korban.Kemudian rentang waktu 15 menit tersangka kembali mengajukan pinjaman. Kali ini

tersangka beralasan kartu ATM tertelan mesin ATM dan minta kepada korban sejumlah uang yang sama namun tunai. Korban lagi-lagi percaya. Tak ada muncul rasa curiga dibenak korban.Namun setelah berada di rumah korban mulai merasa curiga, karena tersangka tidak

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini