PADANG – Toko kosmetik Liza Cantik Shop di Jalan Parak Laweh, Pulau Air Nan XX, Lubuk Begalung, Padang digerebek anggota Direktorat Reskrim Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar, karena diduga menjual dan memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, AKBP Juda Nusa Putra, Rabu (26/6) mengatakan pengerebekan dilakukan karena pihaknya menerima informasi di toko kosmetik itu menjual komestik yang tidak dilengkapi izin edar dan tidak sesuai standar perdagangan yang dipersyaratkan.
“Ya, toko kosmetik itu kita gerebek pada Selasa malam. Kita menemukan tindak pidana memperdagangkan kosmetik ilegal, ” ujar Juda Nusa Putra.