Tolak Ajakan Kencan, Mantan Pacar Sebar Foto Asusila ke Medsos

×

Tolak Ajakan Kencan, Mantan Pacar Sebar Foto Asusila ke Medsos

Bagikan berita
Foto Tolak Ajakan Kencan, Mantan Pacar Sebar Foto Asusila ke Medsos
Foto Tolak Ajakan Kencan, Mantan Pacar Sebar Foto Asusila ke Medsos

 PADANG - Diduga menyebarkan konten asusila disertai pemerasan dan ancaman, seorang pria ditangkap tim Cybercrime Polda Sumbar di Jalan Berok Lama, Nanggalo, Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AD (28) warga Nias. Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dari korban berinisial SAZ, seorang wanita ke Polda Sumbar.Dalam laporan tersebut, pengakuan korban ‎kepada petugas, pada Mei 2021 lalu, korban mengenali pelaku AD melalui media sosial, aplikasi Tantan. Perkenalan melalui aplikasi tersebut, akhirnya pelaku dan korban bertukar nomor handphone.

Setelah bertukar nomor handphone, korban dan pelaku berpacaran. Pada September 2021, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Kemudian, korban pun menyetujui permintaan pelaku."Hubungan badan ini sudah terjadi tiga kali. Saat berhubungan, tanpa sepengetahuan korban pelaku mengambil video korban tanpa busana yang berdurasi 15 detik. Ketika pelaku meminta dilayani kembali, k‎orban tidak mau. Darisanalah pelaku mengancam dan menyebarkan konten asusila tersebut ke teman korban," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, didampingi PS Kasubdit V Cybercrim Direktorat Reskrim Khusus, Kompol Purwanto, saat release di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3).

Kemudian terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban pada Juni 2022. Karena permintaan pelaku untuk dilayani selalu ditolak oleh korban, pelaku pun menyebarkan konten tersebut ke media sosial facebook dan instagram. Penyebaran konten tersebut berlanjut kepada teman-teman kampus dan dosen korban yang ada di Padang.Tidak terima atas perlakuan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Sumbar. "Penangkapan tersangka ini menanggapi laporan dari korban dalam dugaan kasus penyebaran konten asusil yang disertai ancaman," ujar Dwi.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu handphone Opo. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4), UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. "Dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun," katanya. (deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini