Tolak Rujuk, Pria Ini Tega Aniaya Mantan Istri Siri Hingga Tewas

×

Tolak Rujuk, Pria Ini Tega Aniaya Mantan Istri Siri Hingga Tewas

Bagikan berita
Foto Tolak Rujuk, Pria Ini Tega Aniaya Mantan Istri Siri Hingga Tewas
Foto Tolak Rujuk, Pria Ini Tega Aniaya Mantan Istri Siri Hingga Tewas

[caption id="attachment_27984" align="alignnone" width="800"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Defrizon (46) terhadap mantan istri sirinya, Yuliana pada Oktober 2016 lalu mulai digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (29/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Agustian Yoza menjerat warga Ganting, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin, jaksa menjelaskan terdakwa dan korban yang merupakan pasangan suami istri secara siri. Terdakwa berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut. Namun korban tidak mau, sehingga terjadi perceraian antara terdakwa dan korban pada awal Oktober 2016.

Kemudian Defrizon ingin membina rumah tangga kembali. Ia mengajak korban untuk rujuk dengan menemui korban di tempat kerjanya. Namun terdakwa tidak bertemu dengan korban. Pada 23 Oktober 2016 Defrizon pergi ke kontrakan Yuliana di Gurun Laweh, Lubuk Begalung. Saat itu diketahui wanita muda itu belum pulang dari tempat kerjanya.Melihat hal demikian, terdakwa pun langsung menuju belakang rumah korban dan membuka paksa jendela. Kemudian terdakwa masuk dan ternyata korban memang belum pulang. Setelah itu, terdakwa keluar dari rumah menuju jalan raya dan berhenti sebuah warung kopi. Di sanalah terdakwa menunggu korban pulang dari tempat kerjanya.

Selanjutnya kata JPU, sekitar pukul 04.00 WIB, pria paruh baya itu melihat korban pulang yang diantar dua pria. Terdakwa kembali ke kos korban dan kembali menuju ke arah belakang rumah tersebut. Dari jendela, terdakwa melihat korban sedang tidur-tiduran di atas kursi.“Setelah itu, terdakwa masuk melewati jendela yang sudah dibukanya dan langsung menghampiri korban untuk meminta rujuk kembali. Namun korban menolak dengan kata-kata kasar. Selanjutnya korban pergi ke dapur mengambil batu gilingan cabai dan mengancam terdakwa akan memecahkan kepala terdakwa sambil memegang batu tersebut,” terang jaksa.

Defrizon langsung mendekati korban untuk merebut batu tersebut dan membuangnya ke atas kasur sambil berkata "pikirkanlah anak, dari pada kepala saya yang pecah, lebih baik kamu yang saya pecahkan".Terdakwa mengambil dua batu cabai yang berada di dalam dapur rumah korban. Kemudian dipukulkan ke pipi korban. Selanjutnya terdakwa mengambil pisau di dapur dan menusukkan ke arah leher korban.

Pria paruh baya itu juga mengambil pisau samurai kecil yang ada di dalam tas miliknya dan menusukkan ke leher korban sebanyak dua kali. Akibatnya, tubuh korban tersungkur ke atas tempat tidur.“Melihat tubuh korban tersungkur di tempat tidur, terdakwa menusukkan pisau samurai kecil tersebut ke tubuh korban secara membabi-buta, sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian leher depan tiga lubang, leher bagian belakang dua lubang serta bagian punggung sebanyak 10 lubang,” ungkap Willy.

Selanjutnya Defrizon keluar dari dalam rumah korban menuju sungai diTarandam, Ganting untuk membuang barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakannya untuk menusuk korban, dan kembali ke rumah istri sahnya di kawasan Ganting, Kecamatan Padang Timur untuk tidur.Terdakwa kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melihat anaknya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itulah ia diamankan pihak kepolisian.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini