Tragedi Pilubang Berdarah, Anggota DPRD Divonis 4 Tahun

×

Tragedi Pilubang Berdarah, Anggota DPRD Divonis 4 Tahun

Bagikan berita
Foto Tragedi Pilubang Berdarah, Anggota DPRD Divonis 4 Tahun
Foto Tragedi Pilubang Berdarah, Anggota DPRD Divonis 4 Tahun

[caption id="attachment_66107" align="alignnone" width="682"] Hakim membacakan vonis terdakwa (bayu)[/caption]LIMAPULUH KOTA - Ibu kandung Erwin, korban tewas dalam tragedi Pilubang, Harau September 2017 lalu menangis histeris di luar ruangan siang Pengadilan Tanjuang Pati, ruas jalan Sumbar-Riau, Jumat (6/4).

Ia dan keluarga yang lain berteriak histeris, lantaran tidak menerima putusan hakim yang memvonis terdakwa pembunuhan terhadap anaknya, yakni oknum anggota DPRD Limapuluh Kota Tedy Sutendi, empat tahun penjara.Sidang putusan perkara Tragedi Pilubang kemarin, dihadiri ratusan orang dari dua kelompok berbeda. Tangis keluarga korban pecah, lantaran hukuman yang dijatuhkan terhadap Tedy Sutendi dan adik terdakwa, Primsito alias Tito, jauh rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut Tedy Sutendi, dengan hukuman 14 tahun penjara. Sedangkan Primsito dituntut 12 tahun penjara. Jaksa mengajukan dua pasal dalam perkara ini. Pertama 170 dan kedua 338 KUHP.Hakim Iqbal Hutabarat yang membacakan amar putusan menyebut, tidak menemukan pemenuhan unsur 338 KUHP. "Untuk pasal 338, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, itu kami tidak menemukan bukti," kata hakim Iqbal.

Vonis terhadap Primsito alias Tito alias Pito, ternyata sama dengan vonis yang diputuskan hakim terhadap Tedy Sutendi yakni empat tahun penjara. Dalam perkara itu, jaksa mengaku tengah pikir-pikir. Sementara Tedy juga memastikan, akan melakukan banding. Dia yakin betul tidak bersalah.Kemudian, Tedy Sutendi kembali ke kursi pesakitan dan berbicara kepada hakim. "Saya tidak bersalah yang mulia, maka, saya memang akan banding," katanya. (bayu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini