Triwulan I, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp15,4 miliar

×

Triwulan I, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp15,4 miliar

Bagikan berita
Foto Triwulan I, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp15,4 miliar
Foto Triwulan I, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp15,4 miliar

[caption id="attachment_66428" align="alignnone" width="650"] Kacab PT Jasa Raharja Sumbar, Bambang Panular foto bersama seusai penyaluran program kemitraan pada UMKM, Senin (16/4). (humas jr)[/caption]PADANG - Pada triwulan I, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumbar menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas Rp15,4 miliar.

Jika dibanding tahun 2017, jumlahnya meningkat 61,6 persen. Periode yang sama tahun lalu yang direalisasikan sebesar Rp9,5 miliar.Santunan kecelakaan yang telah diserahkan pada 2018 itu dengan rincian Rp7,8 miliar untuk korban meninggal dunia, Rp7,2 miliar biaya rawatan, Rp157 juta korban mengalami cacat tetap dan korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris telah dibayarkan Rp12 juta.

Kepala Cabang (Kacab) PT Jasa Raharja Sumbar, Bambang Panular melalui pers relis yang diterima Singgalang, Senin (16/4) menyebutkan, melonjaknya santunan itu, karena ada perubahan Peraturan Menteri Keuangan sejak 1 Juni 2017. Jumlah santunan itu naik 100 persen dari sebelumnya.Perubahan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara dan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang terbit tanggal 13 Februari 2017.

"Meningkatnya nilai santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja Sumbar bukan karena meningkatnya jumlah korban kecelakaan lalu lintas. Melainkan adanya kenaikan nilai santunan 100 persen yang berlaku sejak 1 Juni 2017," ujarnya.Menurutnya, Jasa Raharja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tugas utamanya melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang, sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964.

Disebutkan, selain menyerahkan santunan kepada korban lakalantas, PT Jasa Raharja juga mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.Untuk meningkatkan usaha UMKM warga, Jasa Raharja memberikan bantuan modal dengan total pinjaman Rp325 juta pada triwulan I tahun 2018. Mitra binaan 16 orang yang bergerak di bidang usaha perdagangan, home industry, jasa dan peternakan.

"Mereka berhak mendapat bantuan pinjaman modal setelah dilakukan penilaian berdasarkan arus keuangan yang terdapat pada usahanya. Arus keuangan yang sehat dan stabil menjadi pilihan utama dalam melaksanakan kerjasama," tutupnya. (andri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini