Truk Angkut Kayu Diamankan Polres Dharmasraya

×

Truk Angkut Kayu Diamankan Polres Dharmasraya

Bagikan berita
Foto Truk Angkut Kayu Diamankan Polres Dharmasraya
Foto Truk Angkut Kayu Diamankan Polres Dharmasraya

PULAU PUNJUNG - Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan satu truk colt diesel pengangkut kayu balok bersegi di Jorong Lubuk Mansagu, Nagari IV Koto Dibawuah, Kecamatan IX Koto Silago, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (11/8/2021) malam.Penangkapan kayu yang diduga hasil ilegal longging tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Suyanto.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto menyebutkan, petugas mengamankan truk BG 8576 UW yang dikemudikan SHD (60), warga Banyu Biru, Kelurahan Talang Putri, Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat."Berawal dari informasi tersebut, kami bersama anggota menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Terbukti ada mobil melaju keluar daerah itu menuju tempat pengolahan kayu. Kemudian kami lakukan pemberhentian dan pemeriksaan. Didalam bak truk ditemukan batang kayu balok segi dan pelaku tidak biasa melihatkan surat izin kayu," terang Suyanto.

Kata Suyanto, barang bukti yang diamankan, satu unit mobil, 15 batang kayu balok segi, satu lembar foto copi STNK, satu lembar surat uji kendaraan." Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya. Pelaku dijerat Pasal 12 huru e junto pasal 83 ayat 1 hurup b Undang- Undang nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar," pungkasnya. ( roni )

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini