Truk Dilarang Beroperasi H-3 Hingga H+3 Perayaan Tahun Baru

×

Truk Dilarang Beroperasi H-3 Hingga H+3 Perayaan Tahun Baru

Bagikan berita
Truk Dilarang Beroperasi H-3 Hingga H 3 Perayaan Tahun Baru
Truk Dilarang Beroperasi H-3 Hingga H 3 Perayaan Tahun Baru

[caption id="attachment_8431" align="alignnone" width="650"]Iluistrasi (antara foto) Iluistrasi (antara foto)[/caption]SURABAYA - Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan, melarang kendaraan angkutan barang beroperasi selama lima hari, mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

"Aturan ini dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran lalu-lintas pada masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016," ujarnya.Aturan itu telah tertuang dan menurut Menhub telah disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan kepada Kapolri dan sejumlah gubernur maupun bupati atau wali kota.

Menurut mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia itu, aturan hanya berlaku di Provinsi Lampung dan seluruh provinsi di Pulau Jawa serta Bali."Selama lima hari itu, kami prediksi bahwa arus orang untuk kendaraan penumpang akan banyak sekali, sehingga harus dilakukan cara agar tak sampai timbul kemacetan di jalan," ujar dia lagi.

Kendaraan angkutan barang yang tidak diperkenankan melintas meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelen, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.Kendati demikian, tidak semua kendaraan besar dilarang beroperasi karena tetap dibutuhkan, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, susu dan barang antaran pos.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini