PEKANBARU – Tujuh dari 10 personel Kepolisian Daerah (Polda) Riau dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat sepanjang tahun 2020.
Hal itu dikatakan Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Rabu (30/12/2020) saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun (Catahu).
“Selain yang dipecat, sebanyak 239 personel diberikan hukuman karena tidak disiplin. Tak hanya itu saja ada pula 31 orang dihukum karena melanggar kode etik,” kata jenderal bintang dua itu.
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Pol. Agung juga menerangkan bahwa dari data yang dicatat ada sebanyak 162 aduan masyarakat.
“Sudah 82 persen aduan yang diselesaikan. Jumlahnya sebanyak 107 aduan dan terbanyak mengenai penyidikan,” ungkapnya.(mat)
Komentar