• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 26, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Nasional

Tujuh Satwa Dilindungi Dievakuasi BBKSDA dari Rumah Bupati Langkat

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:10
0 0
Tujuh Satwa Dilindungi Dievakuasi BBKSDA dari Rumah Bupati Langkat

Proses evakuasi satwa dilindungi

JAKARTA – Tujuh satwa liar dilindungi dievakuasi tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif TRP di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaksana tuga (Plt) Kepala BBKSDA Sumatera Utara Irzal Azhar menjelaskan, ketujuh satwa tersebut antara lain satu ekor Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) jantan, satu ekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), satu ekor Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi), dan dua ekor burung Beo (Gracula Religiosa).

BACA JUGA

Gempa M6.2 Guncang Nias Selatan

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

Terkait PMK, Pemerintah Perlu Beri Peternak Kompensasi

“Latar belakang penyelamatan satwa ini yaitu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada KLHK. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut,” ujar Plt Kepala BBKSDA Sumatera Utara dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (27/1/2022).

Menurut Plt Kepala BBKSDA Sumatera Utara, dalam proses evakuasi satwa dilindungi ini, pihaknya bersinergi dengan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC).

Setelah dievakuasi, Orang Utan Sumatera dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit untuk dirawat dan direhabilitasi hingga dikembalikan ke habitatnya.

Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

“Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya,

Pasal 21 ayat 2a Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Lebih lanjut Irzal menjelaskan, pasal 40 ayat 2 UU No,5 tahun 1990 menetapkan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Selanjutnya untuk proses hukumnya akan ditindaklanjuti melalui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” katanya. (aci)

ShareTweetSend

REKOMENDASI

Gempa 5,4 Magnitudo Dirasakan Warga Serang dan Jakarta

Gempa M6.2 Guncang Nias Selatan

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:08

...

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

Rabu, 25 Mei 2022 | 20:27

...

Susu Kental Manis Mengandung Susu Segar Dalam Negeri

Terkait PMK, Pemerintah Perlu Beri Peternak Kompensasi

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:46

...

Presiden Jokowi Tanggapi Kritik BEM UI Soal ‘King of Lip Service’

Presiden Pimpin Rapat Terbatas Evaluasi Mudik Lebaran Tahun 2022 di Istana Merdeka

Selasa, 24 Mei 2022 | 23:00

...

CIMB Niaga Syariah Resmikan KCP Kemenag Kabupaten Malang

CIMB Niaga Syariah Resmikan KCP Kemenag Kabupaten Malang

Selasa, 24 Mei 2022 | 20:11

...

Indeks Belanja Ramadhan Naik, PE Indonesia 5,1 % di Atas Global

Negara-negara G20 Harus Solid Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:44

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In