Tujuh Tahun Buron, Terpidana Korupsi Diciduk di Klinik

×

Tujuh Tahun Buron, Terpidana Korupsi Diciduk di Klinik

Bagikan berita
Foto Tujuh Tahun Buron, Terpidana Korupsi Diciduk di Klinik
Foto Tujuh Tahun Buron, Terpidana Korupsi Diciduk di Klinik

[caption id="attachment_74029" align="alignnone" width="650"] Edi Warlis digiring dari Kejari Padang (ist)[/caption]PADANG - Pelarian Edi Warlis, terpidana kasus korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) Sumbar 2006, terhenti Sabtu (17/11) sekitar 09.15 WIB.

Edi Warlis yang buron sekitar 6 tahun ditangkap Tim Pidsus dan Intel Kejari Padang di sebuah klinik di kawasan Lubuk Buaya, Padang."Ya Tim Pidsus dan Intel Kejari Padang telah menangkap Edi Warlis. Selanjutnya dia dibawa ke Kejari Padang. Setelah itu dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya diantar ke LP Muara, Padang untuk menjalani masa hukumannya," kata Syamsul Bahri, Kajari Padang, Minggu (18/11).

Dalam kasus korupsi P4T Sumbar 2006 yang berlokasi di Dusun Tangah, Solok Selatan dan Padang Ilalang, Dharmasraya penyidik Kejati Sumbar menetapkan 5 tersangka. Fuadi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang waktu itu menjabat Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Edi Warlis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang waktu itu sebagai Kasi Bimbingan Penyuluhan Bina Usaha Transmigrasi, Emyulismar dan Adi Lavizar, Direktur PT Riau Rancang Bangun, rekanan pada proyek di Dusun Tangah dan Achyarman Dirut PT Pembangunan Sumbar, rekanan pada proyek di Padang Ilalang.Empat terdakwa lainnya, Fuadi, Emyulismar, Adi Lavizar, Achyarman pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung divonis bebas sedangkan Edi Warlis dihukum 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan tanpa harus membayar uang pengganti. Biasanya uang pengganti itu adalah jumlah uang yang dikorupsi terpidana.

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Padang, Edi Warlis dituntut 6 tahun penjara. Namun majelis hakim Herry S dan Perry Desmarera menghukumnya 2 tahun penjara. Sedangkan hakim anggota Jon Effreddi menyatakan dissenting opinian, berbeda pendapat atau menyatakan Edi Warlis tidak bersalah. Akhirnya Edi Warlis melanjutkan masa hukumannya di LP Muara Padang namun dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang.Beberapa waktu kemudian, majelis hakim PT Padang membebaskan Edi Warlis dan Edi Warlis keluar dari LP Muara Padang. Kemudian Penuntut Umum mengajukan kasisi ke MA.

Dalam putusan MA No. 2639 K/PidSus/2010 tertanggal 27 April 2011 menyatakan Edi Warlis bersalah dan menghukum Edi Warlis 2 tahun penjara.Setelah salinan putusan diterima Penuntut Umum Kejari Padang diterima 2012, keberadaan Edi Warlis tidak diketahui lagi. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini