Tujuh Tahun Menunggu, Akhirnya Nenek Asal Sungai Sapih Dapatkan Keadilan

×

Tujuh Tahun Menunggu, Akhirnya Nenek Asal Sungai Sapih Dapatkan Keadilan

Bagikan berita
Foto Tujuh Tahun Menunggu, Akhirnya Nenek Asal Sungai Sapih Dapatkan Keadilan
Foto Tujuh Tahun Menunggu, Akhirnya Nenek Asal Sungai Sapih Dapatkan Keadilan

PADANG - Tujuh tahun menunggu, akhirnya keadilan dan kebenaran itu didapati juga oleh Nenek Renowati, 70 tahun. Kini, warga RT 2 RW 3, Kelurahan Sungai Sapiah, Kuranji. Padang itu mulai lega dan merasa tenang, setelah sertifikat tanah kaum kembali lagi pada dirinya.Betapa tidak, sejak 2013, perempuan tua itu bolak-balik ke kantor polisi, yakni Polsek Kuranji untuk melaporkan kasus tanah kaum tersebut, yang sebelumnya sertifikatnya digandakan oleh salah seorang kaumnya juga.

"Di kantor Polsek Kuranji, saya telah dimintai keterangan bersama saksi lainnya, namun, penyelidikan kasus tanah tersebut tidak pernah tuntas, "ujar Renowati, pada Singgalang, Jumat (1/5/2020).Dengan terbata-bata, perempuan tua tersebut menceritakan awal tanah kaum tersebut. Tanah seluas 3,5 hektare yang berada di RT 2 RW 3, Sungai Sapiah tersebut merupakan tanah kaum. Oleh mamak kepala waris, tanah tersebut diserahkan pada Renowati dengan sertifikat tanah hak milik No.514 pada tahun 1980.

Dalam sertifikat dinyatakan beberapa anak keponakan yang berhak atas tanah tersebut, termasuk orang yang menyesertifikat ulangkan tanah tersebut.Namun, pada 2013 datang beberapa orang termasuk anggota BPN mengukur tanah tersebut, termasuk tanah tempat rumah Renowati berdiri dan dikatakan tanah tersebut sebagian sudah dijual.

Betapa terkejutnya Renowati mendengar tanahnya dijual oleh kaum yang lain. Seketika, pensiunan guru SD itu mengeluarkan sertifikat asli HM No. 514 tahun 1980 yang berada pada dirinya."Saya tidak ada menjual. Ini sertifikatnya ada sama saya. Kok ada sertifikat lain, "kata Reno mengenang kejadian ketika itu.

Atas suruhan petugas BPN ketika itu untuk melaporkan ke kantor polisi, maka berangkatlah wanita tua itu ke Polsek Kuranji untuk melaporkan. Bertahun-tahun, ia menunggu tapi tidak ada kejelasan dari penyidik kepolisian ketika itu.Setiap ditanyakan ke penyidik selalu tidak mendapatkan jawaban pasti, malahan penyidik mengatakan ia telah membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah. Betapa terkejutnya Renowati mendegarkan penjelasan penyidik, yang tidak pernah ia lakukan.

"Surat laporan kehilangan sertifikat itu dibuat kaum lainnya dengan memalsukan tandatangan beberapa orang, termasuk tandatangan saya dipalsukan. Tidak saja tandatangan, cap jempol juga dipalsukan, "ujar Renowati.Dengan laporan kehilangan itulah, oleh kaum lainnya dibawa ke BPN dan mengurus sertifikat baru. "Saya tidak tahu sama-sekali, mulai dari awal ia membuat laporan kehilangan sertifikat sampai sertifikat baru keluar, "ujar perempuan tua yang saat ini menderita cacat kaki dan tangan itu.

Dikatakan, dirinya baru tahu ada sertifikat lain, setelah beberapa orang datang untuk mengukur tanahnya dengan itu, dengan mengatakan tanah tersebut sudah dijual."Itulah penderitaan yang saya alami bertahun-tahun, "ujar Renowati dengan mata berlinang.

Namun, disaat keputus asaannya itu, datang seseorang membantu dengan sukarela dan tanpa pamrih sedikitpun. Dia adalah, Raventur N. Setelah mendengar cerita dan melihat sertifikat asli ada sama Renowati, Raventur tersentuh hatinya untuk menolong.Oleh Raventur langsung diceritakan pada seseorang yang ketika itu menjabat di Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Dia adalah Irjen Pol. Fakhrizal. Merasa terpanggil atas kejadian yang dialami Renowati, Irjen Fakhrizal yang ketika menjabat Kapolda Sumbar langsung menyatakan akan membantu hingga tuntas.

Irjen Pol. Fakhrizal yang sangat peduli pada rakyat kecil, memerintahkan Penyidik Reskrim Umum untuk mengambil alih penyidikan kasus tersebut. Setelah pemeriksaan berjalan, akhirnya kasus tanah tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Oleh kejaksaan bergulir hingga Pengadilan Negeri Padang untuk proses persidangan."Kasus itu ditangani Polda pada 2018 dan berlanjut ke Kejaksaan, "tambah Raventur. Pada November 2019 sidang di pengadilan. Oleh majelis hakim tanah itu dikembalikan pada Renowati. Namun, ketika itu, pihak seberang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar.

Majelis hakim PT juga memenangkan Renowati dan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan kedua sertifkat tersebut ke Renowati."Kedua sertifikat ini dikembalikan pada saya, Senin (27/4) kemarin, "ujar Renowati.

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini