Tunggak Pajak Kendaraan, Samsat Tagih Langsung ke Alamat

×

Tunggak Pajak Kendaraan, Samsat Tagih Langsung ke Alamat

Bagikan berita
Tunggak Pajak Kendaraan, Samsat Tagih Langsung ke Alamat
Tunggak Pajak Kendaraan, Samsat Tagih Langsung ke Alamat

[caption id="attachment_61034" align="alignnone" width="648"] Petugas Samsat atau UPT Pelayanan Pendapatan Sumbar Wilayah Padang Pariaman didampingi anggota Polri menagih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada salah seorang pemilik kendaraan. (ist)[/caption]PARIK MALINTANG - Pemilik kendaraan mewah di wilayah Padang Pariaman yang nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya Rp4 juta ke atas dan telah jatuh tempo, diimbau segera melunasi kewajiban pajaknya.

Kalau PKB tak segera dilunasi, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar atau Kantor Samsat Padang Pariaman akan menurunkan tim untuk menagih pajak tersebut ke alamat pemilik kendaraan.Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar Wilayah Padang Pariaman, Yusmeril, Kamis (30/11/2019) mengatakan, di wilayah kerjanya terdapat 68 unit kendaraan yang PKB-nya Rp4 juta ke atas dan telah menunggak membayar pajak.

Dijelaskan, sebelum dilakukan penagihan ke alamat wajib pajak, pihak Samsat lebih dulu akan memberikan surat pemberitahuan kepada kepada pemilik. Surat diantar langsung oleh petugas ke alamat bersangkutan.Jika surat tersebut tak segera ditindaklanjuti, maka Samsat akan menurunkan tim untuk melakukan penagihan ke alamat wajib pajak. Tim petugas Samsat didampingi oleh mitra kerja dari unsur Polri dan PT. Jasaraharja.

Yusmeril menjelaskan, sampai akhir November 2017, realisasi pendapatan negara di wilayah kerja kantor UPT Pelayanan Pendapatan atau Samsat Padang Pariaman sudah mencapai Rp16,1 milliar lebih. (tomi) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini