[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Sidang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa dua oknum anggota DPRD Pasaman Barat
(Pasbar), Satrial dan Sukoco serta rekannya Suharmono batal digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (13/3), karena jaksabelum siap dengan tuntutannya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulrahimah tuntutan terhadap ketiga terdakwa belum siap, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan. “Kami minta waktu satu pekan lagi kepada majelis hakim untuk menyelesaikan tuntutan,” katanya.Majelis hakim yang diketuai Jon Effredi dengan anggota Sri Hartati dan Suratni mengabulkan permintaan jaksa itu untukmenyelesaikan tuntutan satu pekan mendatang.Dalam sidang sebelumnya terungkap, ketiga terdakwa ditangkap di sebuah hotel berbintang di Padang pada 21 November 2016, karena diduga pesta sabu. (rahmat)
Editor : Eriandi, S.Sos