PADANG – Tuntutan terhadap Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar yang dijadwalkan hari ini, ditunda dibacakan karena jaksa belum siap dengan nota tuntutannya.
“Kami menunggu nota tuntutan dari JPU Kejaksaan Agung yang berhalangan hadir hari ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Hafiz kurniawan di Pengadilan Negeri Padang.
Majelis hakim yang diketuai Gunarso menunda sidang hingga 23 Januari mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jelang sidang perkara ini, dua kelompok massa menggelar aksi unjukrasa. Pertama dari Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Sumbar yang meminta hakim menghukum berat perusak mangrove.
Sementara massa dari lkatan Mahasiswa Peduli Lingkungan (lMPL) Sumbar menuntut penegakan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa terkait dugaan perusakan hutan mangrove di Kabupaten Pesisir Selatan.
Sebelumnya Risma Yul Anwar didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Dalam dakwaan kesatu, Wabup didakwa melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dakwaan kedua Pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (adi)