Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Turis Amerika Dideportasi karena LGBT

Rabu, 20 Januari 2021 | 10:11
Turis Amerika Dideportasi karena LGBT
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kristen Gray dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi melalui media sosial yang membuat gaduh. Kementerian Hukum dan HAM memutuskan mendeportasi turis Amerika Serikat itu dari Indonesia.

Kristen Gray awalnya datang ke Bali untuk berwisata. Pandemi Covid-19 membuatnya tak bisa kembali ke negara asal dan memilih tinggal di Pulau Dewata. Tapi, belakangan ia bikin heboh.

BACAJUGA

Kemendikbud Lanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021

Vaksinasi Gotong Royong untuk Percepat dan Perluas Cakupan Vaksinasi Covid-19

Perempuan keturunan Afrika itu membuat postingan di Twitter, mengajak warga negara asing (WNA) pindah ke Bali di masa pandemi karena kehidupan di Pulau Dewata serba mudah. Ia juga menyebutkan kemudahan akses visa masuk melalui agen khusus.

Kicauan pemilik akun @kristentootie seketika viral dan jadi perbincangan warganet. Netizen mengecam tindakan Gray dan meminta Imigrasi segera mendeportasinya ke Amerika.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali akhirnya membentuk dua tim mencari keberadaan Gray. Setelah ketemu, Gray diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa 19 Januari 2021.

Setelah hampir sembilan jam diperiksa, Gray dinyatakan melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dan diputuskan harus dideportasi dari Indonesia.

Gray langsung ditahan di Rudenim Jimbaran Bali sambil menunggu jadwal penerbangan untuk dikembalikan ke AS.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kristen Gray dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran. Ia membeberkan jenis pelanggarannya.

Sangkaan pertama pada Kristen Gray, yaitu cuitannya di akun Twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.

“Ini tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19,” kata Jamaruli dalam konferensi pers di Denpasar.

Ajakan Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sangkaan informasi meresahkan lainnya, yaitu terkait cuiatan tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.

Gray juga membuat pernyataan kontroversi tentang lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ). Ia menyebut Bali nyaman buat LGBT.

“Juga cuitan LGBTQF (queer friendly) di mana dikatakan Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan,” ujar Jamaruli.

Selain itu, Gray telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Atas deretan pelanggaran itu, Gray dikenakan tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara Kristen Gray mengakui dirinya membuat pernyataan tentang LGBT. “Saya dideportasi karena LGBT,” ujarnya.

Tapi, ia menyangkal sangkaan menyalahkan visa dengan berbisnis di Indonesia. “Saya tidak bersalah. Saya tidak overstay. Saya juga tidak cari uang di Indonesia.” (mat)

Loading...

#TOPIK #turis

Komentar

#TERPOPULER

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pemko Padang Segera Layangkan Surat Pemberhentian Walikota ke DPRD

Polresta Padang Berlakukan Tilang Elektronik, Hati-hati di Lima Persimpangan Ini

Guru Besar Unand Elfi Sahlan Ben Meninggal Dunia

Pj Gubernur Sumbar Minta Pelantikan 11 Pasang Kepala Daerah Dilakukan Langsung di Padang

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya

Jangan Sampai Lupa, Ini Niat Sholat Jumat Bagi Makmum

Besok, Dijadwalkan Mahyeldi-Audy Lantik 11 Kepala Daerah

Belajar dari Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Ini Tanda Suami Selingkuh

BPBD Sumbar Wajib Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Telkomsel Serahkan 140.000 Kartu Perdana Kuota Belajar Gratis kepada Pelajar di Sumatera Barat
Nasional

Kemendikbud Lanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021

Senin, 1 Maret 2021 | 16:49
Pariaman Siapkan Tenaga Penyuntik Vaksin
Nasional

Vaksinasi Gotong Royong untuk Percepat dan Perluas Cakupan Vaksinasi Covid-19

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:33
Gempa 6,5 SR di Xinjiang Tewaskan 4 Orang
Headline

60 Rumah Rusak Ringan Akibat Gempa M5,2 di Halmahera Selatan

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:23
Tes GeNose di Pelabuhan Tanjung Priok Dimulai
Headline

Tes GeNose di Pelabuhan Tanjung Priok Dimulai

Jumat, 26 Februari 2021 | 21:05
Update; 73 Orang Meninggal Akibat Gempa M6,2 di Sulawesi Barat
Headline

Sepanjang 2021, Terjadi 623 Bencana Alam

Jumat, 26 Februari 2021 | 20:16
Protokol Kesehatan dan Vaksin Senjata Ampuh Memutus Mata Rantai Covid-19
Nasional

Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes Lebih dari 100 Persen

Jumat, 26 Februari 2021 | 19:57
Pemain dan Ofisial Timnas Sea Games 2021 Jalani Vaksinasi Covid-19
Nasional

Pemain dan Ofisial Timnas Sea Games 2021 Jalani Vaksinasi Covid-19

Jumat, 26 Februari 2021 | 17:20
Sertijab Gubernur, Mahyeldi: Kita mulai dengan Bismillah Pembangunan Sumatera Barat
Headline

Sertijab Gubernur, Mahyeldi: Kita mulai dengan Bismillah Pembangunan Sumatera Barat

Jumat, 26 Februari 2021 | 13:24
Satgas Peringatkan Potensi Kenaikan Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit
Nasional

Satgas Imbau Penyelenggaraan Vaksinasi Ikuti Sasaran Prioritas

Jumat, 26 Februari 2021 | 10:45
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist