Turis Amerika Dideportasi karena LGBT

×

Turis Amerika Dideportasi karena LGBT

Bagikan berita
Foto Turis Amerika Dideportasi karena LGBT
Foto Turis Amerika Dideportasi karena LGBT

JAKARTA - Kristen Gray dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi melalui media sosial yang membuat gaduh. Kementerian Hukum dan HAM memutuskan mendeportasi turis Amerika Serikat itu dari Indonesia.Kristen Gray awalnya datang ke Bali untuk berwisata. Pandemi Covid-19 membuatnya tak bisa kembali ke negara asal dan memilih tinggal di Pulau Dewata. Tapi, belakangan ia bikin heboh.

Perempuan keturunan Afrika itu membuat postingan di Twitter, mengajak warga negara asing (WNA) pindah ke Bali di masa pandemi karena kehidupan di Pulau Dewata serba mudah. Ia juga menyebutkan kemudahan akses visa masuk melalui agen khusus.Kicauan pemilik akun @kristentootie seketika viral dan jadi perbincangan warganet. Netizen mengecam tindakan Gray dan meminta Imigrasi segera mendeportasinya ke Amerika.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali akhirnya membentuk dua tim mencari keberadaan Gray. Setelah ketemu, Gray diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa 19 Januari 2021.Setelah hampir sembilan jam diperiksa, Gray dinyatakan melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dan diputuskan harus dideportasi dari Indonesia.

Gray langsung ditahan di Rudenim Jimbaran Bali sambil menunggu jadwal penerbangan untuk dikembalikan ke AS.Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kristen Gray dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran. Ia membeberkan jenis pelanggarannya.

Sangkaan pertama pada Kristen Gray, yaitu cuitannya di akun Twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19."Ini tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Jamaruli dalam konferensi pers di Denpasar.

Ajakan Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.Sangkaan informasi meresahkan lainnya, yaitu terkait cuiatan tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.

Gray juga membuat pernyataan kontroversi tentang lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ). Ia menyebut Bali nyaman buat LGBT."Juga cuitan LGBTQF (queer friendly) di mana dikatakan Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan," ujar Jamaruli.

Selain itu, Gray telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.Atas deretan pelanggaran itu, Gray dikenakan tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara Kristen Gray mengakui dirinya membuat pernyataan tentang LGBT. "Saya dideportasi karena LGBT," ujarnya.Tapi, ia menyangkal sangkaan menyalahkan visa dengan berbisnis di Indonesia. "Saya tidak bersalah. Saya tidak overstay. Saya juga tidak cari uang di Indonesia." (mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini