Turun Angkot, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Api

Ă—

Turun Angkot, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Api

Bagikan berita
Foto Turun Angkot, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Api
Foto Turun Angkot, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Api

PADANG – Kecelakaan melibatkan Kereta Api kembali terjadi di Kota Padang, Kamis (29/7) sekitar pukul 09.14 Wib. Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspres (KA 24) dari Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menabrak seorang pejalan kaki.“Benar sudah terjadi temperan (kecelakaan melibatkan kereta api), tadi pagi,” sebut Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Erlangga Budi.

Dikatakannya, temperan itu terjadi pada petak jalan KM. 13 200 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing. Tepatnya, di Jalur Kereta Api depan Simpang Polonia, Keluarahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.Kondisi Korban saat di lokasi mengalami luka berat dan meninggal dunia. Korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang. Sedangkan kondisi Awak KA maupun sarana baik.

"Informasi yang kami dapat dari lapangan, korban turun dari angkutan kota dan melintasi jalur kereta api tanpa memperhatikan KA yang akan melintas. Masinis telah membunyikan Semboyan 35 (Klakson Kereta Api). Namun, karena jarak semakin dekat, korban tidak dapat menghindar, akhirnya terjadi temperan," paparnya.Untuk itu, Erlangga kembali mengingatkan bagi pejalan kaki atau pengendara lainya agar selalu berhati - hati. Berhentilah sejenak untuk memastikan tidak ada Kereta Api yang lewat saat melintas di jalur Kereta Api.

Sesuai Undang - Undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.Data PT KAI Divre II Sumbar, sepanjang Januari hingga Juni 2021, tercatat sebanyak 23 kali temperan kendaraan /orang. Pada temperan ini, ada yang tidak menimbulkan korban jiwa, ada yang luka ringan, luka berat, maupun yang meninggal dunia. (104)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini