UAS Harap Ada Kepastian Hukum dalam Kasus Penghinaan di Medsos

×

UAS Harap Ada Kepastian Hukum dalam Kasus Penghinaan di Medsos

Bagikan berita
Foto UAS Harap Ada Kepastian Hukum dalam Kasus Penghinaan di Medsos
Foto UAS Harap Ada Kepastian Hukum dalam Kasus Penghinaan di Medsos

[caption id="attachment_64711" align="alignnone" width="650"] Ustad Abdul Somad (ist)[/caption]PEKANBARU - Ustaz Abdul Somad (UAS) telah dimintai keterangan seputar kasus penghinaan di Facebook oleh penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. Ustaz kondang yang lama menetap di Riau ini pun menyampaikan harapannya ke penyidik.

"Harapan Pak UAS ke Polda Riau agar kasus ini ada kepastian hukumnya. Itulah yang disampaikan UAS terhadap kasus yang sudah dilaporkannya," ucap kuasa hukum UAS, Aziun Asyari, Minggu (9/9).Aziun yakin kasus ini akan berjalan hingga sampai pengadilan. Hal ini juga bisa dilihat dari bukti bukti yang sudah diserahkan. Selain itu pengakuan terlapor, Jony Boyok juga bisa dijadikan bukti. Di mana Jony sudah mengakui semua perbuatannya terkait penghinaan yang dilakukannya kepada UAS di Facebook.

Tak hanya UAS, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dengan banyak alat bukti itulah diharapkan kasus ini segera tuntas."Selain Ustaz Somad, ada empat saksi yang sudah dimintai keterangan. Jadi harapan kita semua, kasus ini cepat diproses," imbuhnya kepada okezone.

Berdasarkan laporan ke polisi, Jony Boyok bisa dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Tahun 2008 dengan perubahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE."Kalau mengacu pada Undang undang ITE tahun 2008 pelaku pencemaran nama baik di media sosial bisa ditahan karena ancaman hukuman 6 tahun penjara. Namun, karena ada perubahan di tahun 2016 tentang ITE sekarang tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman 4 tahun," urainya.

Ketua tim kuasa hukum dari LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) yang juga mewakili UAS, Zulkarnaen Noerdin mengatakan pihaknya sudah melaporkan Jony Boyok pada 5 September 2018. Zulkarnaen menegaskan, UAS secara pribadi sudah memaafkan Jony Boyok. Namun, belakangan banyak ancaman yang diarahkan ke ustaz bernama lengkap Abdul Somad Batubara itu.Akhirnya kasus inipun dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera. Selain sanksi pidana, Joni Boyok juga dikenakan sanski adat. Jony terancam diusir dari Pekanbaru oleh Lembaga Adat Melayu Riau. Sanksi paling berat adalah diusir dari Pekanbaru. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini