Ukur Kapal Tidak Dikenakan Biaya

×

Ukur Kapal Tidak Dikenakan Biaya

Bagikan berita
Ukur Kapal Tidak Dikenakan Biaya
Ukur Kapal Tidak Dikenakan Biaya

[caption id="attachment_9981" align="alignnone" width="614"]Kapal Nelayan. (rahmat zikri) Kapal Nelayan. (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Akhirnya nelayan pemilik kapal di Sumbar dapat berhati lega. Karena Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Kelautan dan Perikanan sepakat akan mengukur seluruh kapal nelayan tanpa biaya.

"Kita sudah menemukan kata sepakat, seluruh kapal di Sumbar sesuai aturan harus diukur ulang. Bagi kapal yang nantinya ditemukan di bawah 7 gross ton (GT) langsung diserahkan pada kabupaten/kota karena yang mengeluarkan izin untuk ukuran itu kabupaten/kota,"sebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri Selasa (4/10).Untuk pengukuran itu KSOP memastikan tidak menarik biaya. Karena lokasi kapal jauh dari Teluk Bayur, maka meringankan biaya nelayan, petugas KSOP yang akan datang ke lokasi nelayan. Dengan syarat untuk transportasi petugas ditanggung nelayan.

"Hanya ada biaya kelapangan saja, itupun untuk memudahkan nelayan agar tidak perlu datang ke Teluk Bayur,"tegasnya.Namun berbeda bagi kapal yang diatas 7 GT, maka akan dikenakan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) nilainya juga tidak besar, (PNBP PP No 15 tahun 2016) tidak lebih dari Rp1 juta. Kemudian izinnya dari Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini