JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) akan ditetapkan sesuai dengan aturan dan formulasi yang sudah ada.
Dalam hal ini, kata Hanif, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yang mana setiap gubernur akan mengumumkannya per 1 November 2016.