PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar Rp3,1 juta, naik 5,96 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.
“UMP Provinsi Riau sebesar Rp3,1 juta lebih ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11), melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS Ketenagkerjaan dan BPS serta Pemprov Riau,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi di Pekanbaru, Rabu.
Imron mengatakan, penghitungan UMP Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama, yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023 sebesar itu, katanya, maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.