UMP Sumbar 2017 Capai Rp2 Juta

×

UMP Sumbar 2017 Capai Rp2 Juta

Bagikan berita
UMP Sumbar 2017 Capai Rp2 Juta
UMP Sumbar 2017 Capai Rp2 Juta

[caption id="attachment_4505" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Upah minimum provinsi (UMP) Sumbar 2017 bisa mencapai Rp2 juta. Jumlah itu jika tetap mengacu pada rumus penghitungan UMP sesuai PP Nomor 78/2015.

"Penghitungan tetap menggunakan formula yang sudah ditetapkan oleh PP Nomor 78/2015. Namun saat ini kita belum bisa menghitung, karena angka inflasi nasional dan angka pendapatan domestik regional bruto PDRB belum ada dari Kementrian Tenaga Kerja,"sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal Kamis (6/10).Dikatakannya, nanti hasil penghitungan akan diumumkan pada tanggal 1 November 2016. Penghitungan nilai UMP tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang mengacu pada PP 78/2015. Kemudian Dewan Pengupahan mengajukan pada Gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Hanya saja, angka inflasi secara dan PDRB secara resmi belum diberikan oleh Kementrian Tenaga Kerja. Sehingga penghitungannya belum dapat dilakukan. "Sekarang kita masih menunggu angak inflasi dan PDRB secara nasional, jika angka itu sudah dapat kita langsung rapatkan dengan Dewan Pengupahan,"ujarnya. (yose) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini