Unand Ditetapkan sebagai PTN-BH ke-13

×

Unand Ditetapkan sebagai PTN-BH ke-13

Bagikan berita
Foto Unand Ditetapkan sebagai PTN-BH ke-13
Foto Unand Ditetapkan sebagai PTN-BH ke-13

PADANG - Universitas Andalas resmi menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Hal ini setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo.Rektor Unand Prof. Yuliandri mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas semua doa dan dukungan sehingga Universitas Andalas resmi berstatus PTN-BH.

"Perubahan status ini juga menjadi kado istimewa karena bertepatan dengan Dies Natalis Universitas Andalas ke 65 atau lustrum ke-13 pada 13 September mendatang," kata Prof Yuliandri, Jumat (3/9/2021).Menurutnya, pengusulan perubahan status ini melewati proses yang memakan waktu cukup lama, dimulai sejak 2016 dengan membentuk tim transformasi menuju PTN-BH.

Menurutnya, Universitas Andalas menjadi PTN ke-13 yang berstatus badan hukum di Indonesia.Dengan perubahan status ini akan membuka ruang kampus lebih otonom baik dalam bidang akademik seperti pendirian program studi maupun untuk melakukan berbagai kerja sama.

"Termasuk juga bisa melakukan berbagai akivitas lain yang bisa meningkatkan dan mengembangkan baik proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.Ditambahkannya, pengembangan Universitas Andalas lebih bisa ditingkatkan terutama daya saing baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.

"Salah satu target yang dibebankan kepada perguruan tinggi nantinya yakni bagaimana percepatan prestasi ketika sudah berstatus PTN-BH," tambahnya. (MC)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini