Ungkap Kasus Narkoba, Polres Padang Panjang Selidiki Kasus Tambang dan Pembalakan

×

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Padang Panjang Selidiki Kasus Tambang dan Pembalakan

Bagikan berita
Foto Ungkap Kasus Narkoba, Polres Padang Panjang Selidiki Kasus Tambang dan Pembalakan
Foto Ungkap Kasus Narkoba, Polres Padang Panjang Selidiki Kasus Tambang dan Pembalakan

PADANG PANJANG - Polres Padang Panjang berhasil mengungkap tiga tindak pidana di awal 2020 ini. Ketiga kasus itu yakni penyalahgunaan narkoba, penambangan ilegal dan ilegal logging."Untuk penyalahgunaan narkoba kita menangkap satu orang tersangka, sedangkan ilegal mining dan ilegal logging masih dalam tahap penyelidikan," kata Wakapolres Padang Panjang Kompol Asnita dalam jumpa pers, Jumat (17/1).

Wakapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Asrul Harahap, Kasat Reskrim AKP Hidup Mulya, Kapolsek X Koto AKP Rita. S dan Kasubbag Humas AKP Witrizawati menyebutkan, satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap adakah NS (45), warga Ombilin Tanah Datar.NS ditangkap pada 6 Januari lalu di Jalan Adam BB, Kelurahan Balai-Balai Padang Panjang. Polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat 1,52 gram, satu unit mobil Feroza, satu ponsel, satu buah tas dan pipet untuk alat hisap.

"Tersangka sudah dites urine, hasilnya yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Melihat jumlah paket yang cukup banyak, kita menduga tersangka juga pengedar. Kita masih mendalami kasus ini," jelas Asnita.Sementara itu pada tanggal 10 Januari, jajaran Reskrim mengungkap dugaan tambang ilegal di Subang Anak, Tanah Datar. Polisi mengamankan satu unit eskavator dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dijadikan sebagai terperiksa.

"Tersangka belum ada, karena kita harus meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan Tanah Datar terlebih dulu. Namun yang pasti tambang tanah timbunan itu tanpa izin," terangnya.Khusus untuk dugaan ilegal logging, Asnita belum bersedia memberikan keterangan lengkap, karena kasus itu masih dalam penyelidikan. Ia hanya menyebut bahwa pada Kamis (16/1) malam jajarannya mengamankan 41 batang kayu yang diduga ilegal di Jorong Katiagan, Paninjauan, Tanah Datar. (jas)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini