Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Sumbar, Polres Bukittinggi Amankan 41.4 Kg Sabu

Ă—

Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Sumbar, Polres Bukittinggi Amankan 41.4 Kg Sabu

Bagikan berita
Foto Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Sumbar, Polres Bukittinggi Amankan 41.4 Kg Sabu
Foto Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Sumbar, Polres Bukittinggi Amankan 41.4 Kg Sabu

BUKITTINGGI – Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kg.Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5) siang.

Bahkan, Kapolda Sumbar menyebut pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi tersebut merupakan yang terbesar di Sumatera Barat.“Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat. Dan pengungkapan ini tidak luput juga dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat,” katanya dihadapan awak media.

Irjen Pol Teddy menerangkan, dari barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kg tersebut, pihaknya telah menangkap delapan orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya“Pertama inisial AH alias Adi 24 tahun, kemudian DF alias Febri 20 tahun, yang ketiga adalah RT alias Baron 27 tahun. Yang keempat IS alias One 37 tahun, yang kelima AR alias Haris 34 tahun, yang keenam AB juga 29 tahun yang ketujuh MF 25 tahun dan yang kedelapan NF alias jalur 39 tahun,” sebut Kapolda Sumbar.

Jenderal bintang dua tersebut menyampaikan, dari total 41,4 kg ini apabila di ekuivalen dengan harga itu mencapai lebih kurang Rp62,1 miliar.“Jika dikonsumsi oleh 10 orang apabila dikonsumsi oleh lebih dari 10 orang, tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa,” paparnya.

Kemudian katanya, dari 8 tersangka yang telah diamankan ada 2 yang di kategorikan atau diterapkan Pasal sebagai pengguna dan pengedar.“Sedangkan yang enam orang kita kenakan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 ayat 2 di mana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup,” tegasnya. (aci)

 https://youtu.be/sOC2HDQdIr8

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini