Untuk Menggunakan Gedung, LKAAM Harus Surati Gubernur

×

Untuk Menggunakan Gedung, LKAAM Harus Surati Gubernur

Bagikan berita
Foto Untuk Menggunakan Gedung, LKAAM Harus Surati Gubernur
Foto Untuk Menggunakan Gedung, LKAAM Harus Surati Gubernur

[caption id="attachment_56159" align="alignnone" width="650"]Gedung LKAAM.(beritadaerah) Gedung LKAAM.(beritadaerah)[/caption]PADANG -Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Taufik Effendi mengakui, pemprov memang belum menyerahkan kunci gedung baru LKAAM. Hal itu dilakukan karena masih ada beberapa fasilitas yang perlu diperbaiki, termasuk pemasangan aliran listrik.

Apalagi, di sana belum asa mobiler. "Anggarannya baru diusulkan di RAPBP 2017," katanya mengomentari apa yang disampaikan pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.Taufik mengatakan, terkait penggunaan gedung sebenarnya sudah dirapatkan dengan pengurus LKAAM yang ketika itu diwakili Ibrani Dt Tianso, Hasan Basri, dan beberapa pengurus lainnya.

Kesimpulan rapat waktu itu, pengurus LKAAM memahami gedung tersebut adalah aset pemprov yang dibangun BNPB untuk dimanfaatkan oleh LKAAM sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus lanjutnya juga memahami LKAAM Sumbar sebagai Ormas tidak bisa diberikan alokasi anggaran terus-menerus dalam APBD, sehingga diperlukan upaya untuk menyiasatinya.Terkait informasi  Dinas Kebudayaan Sumbar yang akan berkantor di sana tidak ditampik pria yang lama berdinas di Kabupaten Solok itu.

"Dinas Kebudayaan ditugaskan oleh Sekda sebagai pengguna gedung tersebut, karena saat ini masih belum mempunyai kantor sendiri, sehingga disepakati gedung tersebut digunakan bersama," jelasnya.Pada pertemuan 7 Juni 2017 itu disampaikan telah disetujui Dinas Kebudayaan berkantor di lantai dua dan LKAAM di lantai satu.

Di samping itu, sesuai regulasi tentang barang milik daerah, maka perlu dibuatkan Pergub sebagai payung hukumnya dengan syarat LKAAM Sumbar menyurati gubernur untuk pemanfaatan gedung tersebut."Tapi, hingga kini belum ada surat dari LKAAM," terangnya.

Rapat juga sepakat untuk mengajukan anggaran di Perubahan APBD 2017 untuk merehab gedung tersebut karena sudah ada beberapa bagian yang rusak.Seperti diberitakan Singgalang, pengurus LKAAM Sumbar menunggu itikad baik gubernur untuk menyerahkan kunci gedung mereka yang berada di Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Pengurus LKAAM mengatakan, gedung itu berhasil dibangun berkat perjuangan mereka ke BNPB Pusat. Tapi, sejak diresmikan April 2015, belum bisa mereka tempati. (yuni)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini