
PADANG – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Rutan Klas IIB Padang berhasil digagalkan petugas, Sabtu (17/2). Tiga orang diamankan berikut barang bukti sekitar enam gram sabu
Mereka yang ditangkap yakni dua pegunjung, Ade dan Gilang berikut seorang penghuni rutan, Niko Kurniawan (27).
Informasi yang dihimpun, awalnya petugas curiga melihat gelagat dua pria yang hendak mengunjungi rekannya di dalam Rutan yang terletak di Anak Aia, Koto Tangah itu. Setelah digeledah, didapati sabu paket sabu di dalam kotak rokok yang mereka bawa.
Mendapati barang haram itu, Kepala KPR Moh. Setia Hadi langsung menginterogasi kedua pria itu. Seorang tahanan, Niko Kurniawan yang diduga memesan sabu itu langsung diamankan.
Pihak Lapas kemudian melakukan tes urine terhadap ketiganya, dan diketahui mereka bertiga positif narkoba. “Kita langsung berkoordinasi dengan Polsek Koto Tangah untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Rutan Klas II B Padang, Enjat.
Mereka yang diamankan langsung diserahkan ke jajaran Polsek berikut barang bukti. “Kami tak akan lengah, dan berupaya semaksimal mungkin mencegah upaya penyelundupan sabu ke Rutan,” lanjutnya.
Pihaknya siap bekerja sama dengan polisi untuk mengungkap dugaan adanya keterlibatan penghuni Rutan lain dalam peredaran narkoba. “Kita bertegas-tegas dan komit untuk mengantisipasi Rutan dari peredaran Narkoba,” tegas Enjat. (arief)