Urgensi Penanganan Bank Gagal

×

Urgensi Penanganan Bank Gagal

Bagikan berita
Urgensi Penanganan Bank Gagal
Urgensi Penanganan Bank Gagal

Kata “Bank Gagal” memenuhi dan bergema di ruang media masa dalam beberapa hari terakhir.Ekonomi dunia yang diprediksi dan telah mengalami awal resesi dunia pada 2023, dikejutkan dengan berita tiga bank di Amerika Serikat yang kolaps yaitu: Silicon Valley Bank, Signature Bank dan Silvergate Banku yang tersungkur dalam lima hari .

Bank Gagal.Terdapat beberapa penafsiran atau definisi Bank Gagal pada berbagai peraturan Bank Indonesia, peraturan Lembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari berbagai aturan tersebut dapat disimpulkan, Bank Gagal adalah bank yang mengalami permasalahan keuangan, permasalahan solvabilitas, membahayakan kelangsungan usahanya dan telah ditetapkan oleh OJK dalam pengawasan khusus, namun tidak dapat disehatkan.Terjadi pergeseran pengertian atau penafsiran Bank Gagal, karena: pertama, lembaga yang mengawasi perbankan beralih dari Bank Indonesia (BI) kepada OJK.

kedua; adanya kesadaran negara yang semakin tinggi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga dilakukan koordinasi antara OJK, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Menteri Keuangan yang mempengaruhi rangkaian langkah –langkah untuk mengatasi Bank Gagal.Ketiga; pergeseran penafsiran juga terjadi karena kesadaran negara untuk melakukan tindakan lebih awal / dini untuk mencegah kegagalan bank.

Keempat; penentuan Bank Gagal sistemik dilakukan berdasarkan keputusan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan kelima; keinginan OJK memberi perhatian lebih besar pada masalah solvabilitas bank.Efek Sistemik.

Di Swiss, beberapa hari yang lalu otoritas keuangannga menyelamatkan bank kedua terbesar di sana yaitu Credit Suisse dan menepis efek sistemik ke perbankan internasional.Berita ini menyeruak satu hari setelah berita tiga bank gagal di Amerika Serikat. Sektor perbankan lebih memiliki risiko sistemik dibandingkan sektor lainnya.

Itu, karena : pertama ; karakteristik khas (sistemik) yang dimiliki sektor perbankan . Sistem finansial terdiri dari bank-bank yang bila default memiliki potensi penularan ke sektor lainnya.Dalam kasus-kasus tertentu kegagalan suatu bank tidak hanya mempengaruhi bank tersebut, namun juga harga saham beberapa bank lainnya.

Sebaliknya terdapat bank lainnya yang bila delfault cenderung tidak memberikan kegagalan sistemik, kedua; risiko default dalam dunia perbankan dapat menjadi sistemik karena terkait dengan kemampuannya menyebar atau karena tindakan diversifikasi risiko antar bank , misalnya sekuritisasi.Dengan mempermudah distribusi risiko antar bank, sekuritisasi akan dapat mempermudahkan peluang terjadinya joint failure, ketiga : default secara individu dapat memiliki efek menular kepada perusahaan nonfinansial karena bank merupakan penyedia kredit kepada perusahaan lain.

Oleh karena itu bila suatu bank default, pasokan kredit kepada perusahaan akan turun. Konsekwensinya , jika terdapat bank yang gagal, tidak hanya berpengaruh terhadap bank lainnya, namun juga berpengaruh kepada seluruh saham.Dalam situasi seperti ini, maka kenaikan risiko default suatu bank dapat menyebabkan risiko seluruh pasar finansial bahkan perekonomian. Risiko inilah yang disebut risiko sistemik ( Hendy Herijanto ,2012).

Ketika sebuah bank gagal, maka dapat memiliki dampak yang menghancurkan tidak hanya pada nasabah bank, tetapi juga pada pihak terkait lainnya. Kegagalan bank manapun ( terutama bank besar) dapat merusak perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik yang lebih akut dibandingkan dengan kegagalan pada perusahaan lainnya ( Stanley V. Ragalevsky , Sarah J. Ricardi,2009).Prinsip Kehati-hatian dan Tingkat Kesehatan Bank.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini