PADANG – Mulai November 2019 lalu, Mal Pelayanan Publik yang terletak di Kompleks Pasar Raya Padang Blok III lantai 4 sudah menerima permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi masyarakat Kota Padang.
“Kami ingin mensosialisasikan dan menginformasikannya lagi kepada masyarakat, yang ingin mengurus IMB silahkan mendatangi MPP. Atau bagi yang ingin mendapatkan informasi juga boleh,”kata Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Corri Saidan, Senin (20/1).
“Kepada masyarakat yang ingin mengurus IMB agar melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya mengingatkan.
Ia pun juga mengatakan, terkait perizinan yang disajikan di MPP, awalnya hanya 10 pelayanan yang bisa dilalukan oleh DPMPTSP.
“Lalu berkembang terus dan bertambah setiap tahunnya, tahun 2018 ada 78 perizinan. Kita tentu berharap semua perizinan dapat dilakukan dengan pelayanan satu pintu di MPP,” kata Corri. (syawal)