[caption id="attachment_11719" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (antara foto)[/caption]PADANG -Puluhan usaha jasa penukaran uang (money changer) tanpa izin beroperasi di Sumbar. Hadirnya usaha jasa penukaran uang tersebut rawan terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumbar, Puji Atmoko Selasa (28/2) usai rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Auditorium Gubernuran Sumbar mengatakan, usaha jasa penukaran uang harus memiliki izin. Karena, dalam pergerakan uang tersebut harus mendapatkan pemantauan dan izin dari Bank Indonesia (BI)."Izin perlu, karena dapat mencegah terjadi tindak kriminal," katanya.
Hingga sekarang usaha jasa penukaran keuang baru ada 6 unit usaha yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Sisanya masih beroperasi tanpa izin. (yose) Editor : Eriandi, S.Sos