Usai Dipukul Kapolres Nunukan, Brigadir Sony Minta Maaf

×

Usai Dipukul Kapolres Nunukan, Brigadir Sony Minta Maaf

Bagikan berita
Foto Usai Dipukul Kapolres Nunukan, Brigadir Sony Minta Maaf
Foto Usai Dipukul Kapolres Nunukan, Brigadir Sony Minta Maaf

JAKARTA - Brigadir Sony L, personel kepolisian yang diduga dipukul oleh Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar, menyampaikan permohonan maaf karena telah memviralkan video peristiwa tersebut.Demikian diutarakan Brigadir Sony L dalam tayangan video yang diupload di akun Instagram @jktnewss, Selasa (26/10/2021).

Dalam permohonan maafnya, Sony merasa bersalah karena telah mengunggah video pemukulan dan akhirnya viral di media sosial (medsos)."Selamat malam komandan, senior, dan rekan-rekan, terkhusus untuk Bapak Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar. Saya memohon maaf atas video yang beredar di media sosial. Karena pada saat meng-upload video tersebut tidak berpikir dengan jernih," kata Sony dalam video itu.

Sony menyatakan dirinya sangat menyesal karena video itu sudah terlanjur menjadi konsumsi publik. Disisi lain, Ia juga mengakui tidak menjalankan tugas dengan baik."Dengan kejadian beredarnya video tersebut, saya sangat menyesal. Dan saya membenarkan bahwa tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujar Sony. Setelah kejadian ini viral, SL menyebut, telah menemui Kapolres Nunukan untuk menyelesaikan peemasalahan tersebut secara baik dan kekeluargaan. "Setelah kejadian tersebut, saya langsung menghadap Pak Kapolres Nunukan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan," ucap Sony. Sementara itu, dia memastikan, penyampaian permohonan maaf ini adalah itikad baik dari pribadinya. Dengan kata lain, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

"Permohonan maaf ini tidak ada unsur paksaan dari siapapun. Sekali lagi komandan, mohon izin saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang telah saya lakukan. Demikian komandan, terima kasih," papar SL.Diketahui, akibat peristiwa itu, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar langsung dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu tertuang surat perintah (sprint) bernomor 953 yang ditanda tangani Kapolda Kalimantan Utara Irjen Bambang Kristiyono. (okezone)

Artikel Asli

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini