Usut Pembuangan Limbah Medis di Pantai Tan Sridano

×

Usut Pembuangan Limbah Medis di Pantai Tan Sridano

Bagikan berita
Foto Usut Pembuangan Limbah Medis di Pantai Tan Sridano
Foto Usut Pembuangan Limbah Medis di Pantai Tan Sridano

[caption id="attachment_43739" align="alignnone" width="650"]Gedung DPRD Sumbar (net) Gedung DPRD Sumbar (net)[/caption]PADANG - DPRD Sumbar meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap rumah sakit yang terbukti sembarang membuang limbah medis di Pantai Tan Sridano, Batang Kapas, Kabupaten Pessel.

Imbauan DPRD Sumbar ini terkait dengan adanya laporan sejumlah masyarakat nelayan di Kenagarian Taluak, Pessel ke DPRD Sumbar. Masyarakat itu resah dan geram dengan banyaknya sisa alat medis yang bertebaran di Pantai Tan Sridano. Diperkirakan sampah medis yang berserakan di kawasan pantai ini mencapai 5-6 tonAnggota DPRD Sumbar, Sabrana mengatakan, sesuai aturan Kementerian Lesehatan setiap rumah sakit harus memiliki incenerator (alat pengolah limbah padat di rumah sakit) serta IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Namun fakta adanya rumah sakit membuang limbah ke pantai adalah bukti tak adanya kedua alat itu.

"Jika ada rumah sakit yang sembarangan membuang limbah itu berarti melanggar aturan. Pemerintah setempat harus menyelidiki  dan memberi surat peringatan pada pihak-pihak yang tak bertanggungjawab seperti itu," ujar Sabrana, Rabu (28/12).Dia mengatakan khusus IPAL adalah syarat wajib yang harus dimiliki semua rumah sakit. Tak boleh ada rumah sakit yang tak memilikinya. Sementara untuk incenerator, jika tak mampu menyediakan karena kendala biaya, bisa diatasi dengan menumpang ke rumah sakit lain yang memiliki.

"Jangan sampai membuang limbah sebarang tanpa melalui tahapan pada kedua alat tadi karena dampak kerusakan lingkungannya berbahaya," ujarnya. (titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini