UU Diamandemen untuk Pilkada Berkualitas

×

UU Diamandemen untuk Pilkada Berkualitas

Bagikan berita
UU Diamandemen untuk Pilkada Berkualitas
UU Diamandemen untuk Pilkada Berkualitas

 [caption id="attachment_31032" align="alignnone" width="650"]Anggota DPR H. Mhd Asli Chaidir menyosialisasikan UU  Pilkada. (*) Anggota DPR H. Mhd Asli Chaidir menyosialisasikan UU
Pilkada. (*)[/caption]

PADANG - Undang Undang  (UU) Pemilihan Kepala Daerah, merupakan Undang -undang yang banyak mengalami perubahan dalam proses penyusunan dan  engesahannya. Sejak disahkan DPR, kemudian pemerintahan SBY  mengeluarkan Perpu sebagai pengganti UU lantas dilanjutkan dengan proses revisi."Saat pemerintah menghelat Pilkada serentak, Desember lalu, UU Pilkada kembali disorot publik. Hal ini terkait adanya beberapa fenomena politik antara lain tidak terakomodir dalam regulasi UU Pilkada. Akhirnya DPR dan pemerintah sepakat merevisi kembali," kata Anggota DPR H. Mhd Asli Chaidir saat, Senin (9/5).

Amandemen UU dimaksudkan agar Pilkada dapat mengha­silkan kepemimpinan politik lokal yang buat dan efektif mewujud­kan demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat."Ada beberapa tujuan dalam proses revisi terbatas UU Pilkada ini, pertama revisi akan menghasilkan regulasi yang kredibel, maksudn­ya jelas dalam aspek aspek pilkada, memiliki makna tafsir tunggal dan konsisten. Sehingga akan dapat meminimalisir konflik konflik dalam pelaksanaan pilkada," terangnya.

Kedua, dengan revisi ini, harapan akan terlaksananya proses pilkada yang murah dapat diwujudkan."Terakhir bagaimana kita dapat meningkatkan partisipasi masyara­kat dalam Pilkada, karena harus diakui tingkat partisipasi ma­syarakat dalam proses pilkada sangat memprihatinkan," kata mantan anggota DPRD Sumbar dua periode ini. (efendi)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini