JAKARTA — Rancangan Undang Undang (RUU) Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri yang sedang dibahas DPR dengan pemerintah lebih menitikberatkan pada perlindungan buruh migran. Hal ini berbeda dari UU Nomor 39 Tahun 2004, yang lebih banyak mengatur mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri.
“RUU ini merupakan inisiatif DPR yang mau merevisi UU Nomor 39 itu diamana 80 persen isinya lebih banyak penempatan saja, sedang perlindungannya kecil,” kata anggota Komisi IX DPR yang juga anggota Panja RUU Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, Okky Askawaty dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Selasa (12/4).
Semula, kata Okky, judul RUU ini adalah Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Namun dalam pembahasan antara Komisi IX DPR dengan pemerintah, disepakati judulnya menjadsi RUU Pekerja Migran Indonesia.
“Jadi, RUU ini lahir setelah melihat banyaknya kejadian memilukan menimpa tenaga kerja Indonedia di luar negeri,” jelasnya.
Menurut Okky lagi, selama pembahasannya, Panja dengan pemerintah sudah menyepakti setidaknya tiga masalah penting, yaitu perubahan judul tadi, adanya sebuah badan diluar kementerian yang punya andil dalam perlindungan buruh migran. Namun tugas pokok dan fungsinya masih dalam pembahasan, serta perlindungan secara menyeluruh terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Dikatakan, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian untuk menyelesaikan RUU ini menjadi UU, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI.
“Pemerintah menurunkan tim besar untuk membahas RUU ini, tapi kita lihat koordinasi antara mereka masih sulit untuk menyatukan visi,” kata Okky. (Ery Satria)