UU Polusi Asap Singapura Lecehkan Indonesia

×

UU Polusi Asap Singapura Lecehkan Indonesia

Bagikan berita
UU Polusi Asap Singapura Lecehkan Indonesia
UU Polusi Asap Singapura Lecehkan Indonesia

JAKARTA - Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas yang disahkkan Parlemen Singapura atau Singapore Transboundary Haze Pollution Act No. 24/2014 (STHPA) dinilai mengancam hubungan antara Indonesia dengan Negeri Singa Putih tersebut."Saya setuju jika masalah kebakaran hutan ini harus diselesaikan, Indonesia punya tanggung jawab untuk itu. Tetapi, jika Singapura arogan dan melakukan tindakan (menindas) ini, itu akan kontra produktif. Ini yang menurut saya, pantas untuk pemerintah Indonesia melakukan protes keras dan marah," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Senin (30/5).

Dalam FGD Lampu Kuning Hubungan Bisnis Indonesia-Singapura yang diadakan Metro TV tersebut, Hikmahanto mengatakan, meskipun pemerintah Indonesia telah melakukan protes keras atas tindakan Singapura tersebut, The National Environment Agency (NEA) masih terus melakukan proses peradilan."Dari pihak kedutaan kita di Singapura sudah bertemu Menteri Lingkungan Hidup Singapura. Ini sudah dilakukan, tapi, masih terus dilakukan proses ke pengadilan seolah-olah Singapura dan NEA tidak mau menjaga hubungan baik dengan Indonesia," kata Hikmahanto.

Pemerintah Singapura mulai menerapkan Singapore Transboundary Haze Pollution Act No. 24 Tahun 2014 (STHPA) atau Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas, dan otoritas Singapura memberikan surat peringatan kepada enam perusahaan Indonesaia.Bahkan, salah satu direksi dari perusahaan yang diberikan surat peringatan tersebut mendapatkan surat perintah penangkapan dari pengadilan Singapura, dan telah mengeluarkan perintah kepada NEA untuk menangkap guna menjalani proses hukum.

Pengadilan Singapura memberikan perintah kepada NEA untuk menangkap seorang warga negara Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana atas UU THPA, yang disahkan oleh Pemerintah Singapura tersebut.Hikmahanto menjelaskan, dari situasi tersebut, ada tiga hal yang menjadi catatan, yakni, ada permasalahan politik dalam negeri Singapura karena berani bertindak seolah-olah negara besar yang menindas negara kecil dan pemerintah Singapura frustasi sehingga berani melanggar kedaulatan negara lain.

"Masalah asap merupakan masalah bersama, sehingga tindakan Singapura itu bisa kontra produktif," kata Hikmahanto.Sementara itu dalam kesempatan serupa, Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengakui bahwa pemerintah Singapura dalam hal ini sudah keterlaluan dan menunjukkan puncak kekesalan terkait masalah polusi asap tersebut. Seharusnya, sikap Singapura yang juga anggota ASEAN itu tidak boleh arogan.

"Singapura tidak boleh arogan, dan harus mengutamakan hubungan bilateral yang lebih santun dan tidak berlebihan. Hubungan kedua negara harus terjalin saling menghargai dan tidak mengutamakan kekuatan," kata Tubagus.(*/aci)Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini