Vice Presiden Bank Mandiri Pertanyakan Alasan Pemberhentiannya

×

Vice Presiden Bank Mandiri Pertanyakan Alasan Pemberhentiannya

Bagikan berita
Foto Vice Presiden Bank Mandiri Pertanyakan Alasan Pemberhentiannya
Foto Vice Presiden Bank Mandiri Pertanyakan Alasan Pemberhentiannya

[caption id="attachment_22471" align="alignnone" width="650"]Pelayanan Bank Mandiri (okezone.com) Pelayanan Bank Mandiri (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Vice President Bank Mandiri, Poerwestrie Rahajuningsih atau biasa disapa Yayuk dinilai menyalahi prosedur internal.

"PHK terhadap saya ini sepihak dan menyalahi prosedur internal yang dilakukan Bank Mandiri melalui atasan saya, Pak Boyke Kristiana," ungkap Yayuk didampingi kuasa hukumnya Minak Kuning dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (6/1).Dijelaskan, tidak ada satu lembar kertas pun pernyataan SK PHK yang diberikan kepadanya. "Hanya pihak Bank Mandiri yang memberitahukan surat PHK asli saat di Peradilan Hubungan Industrial," katanya.

Ketika itu, jelas Yayuk, kuasa hukum PT Bank Mandiri Tbk membuktikan sendiri di persidangan dengan memperlihatkan SK PHK asli kepada majelis hakim, dan ada penyerahan alat-alat bukti tertulis."Itu dipertegas lagi dengan PT Bank Mandiri yang tidak bisa membuktikan kalau SK PHK telah disampaikan atau diserahkan kepada saya sebagai pegawai resmi yang diberhentikan," tambahnya lagi.

Dalam SK PHK itu tertulis bahwa dirinya diberhentikan pada 27 Januari 2014 dengan nomor surat CSF.CCD/002/2014, tentang Pemberhentian Pegawai Karena Dikualifikasikan Mengundurkan Diri. PT Bank Mandiri Tbk, mem-PHK dirinya dengan mengacu kepada UU ketenagakerjaan."Masalahnya ada. Aturan Bank Mandiri jelas dan tak ada satu dasar pun untuk mem-PHK saya. Tapi tiba-tiba saja di PHK," keluhnya. (ery Satria)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini