Portal Berita Terkini Sumatera Barat
Tak Berkategori  

Videokan Pembuang Sampah,Terima Rp100 Ribu dari Pemko Padang

Pemandangan sampah di Pantai. (desrian)

PADANG – Masalah sampah menjadi momok bagi setiap kota. Pengelolaannya butuh cara jitu. Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberikan insentif Rp100 ribu bagi warga yang mengambil video dan melaporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kepala DLH Kota Padang, Mairizon mengatakan adanya insentif ini merupakan isi dari Perda Kota Padang No. 21 tahun 2012. Kemudian, melihat tidak efektifnya pelaporan tangkap tangan pelaku pembuang sampah sembarangan, kemudian Perda pun dikemas dengan memberikan insentif kepada pelapor yang memvideokan pelaku.

Saat ini, kata Mairizon, insentif akan diberikan kepada warga yang memvideokan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. “Jika ada yang memvideokan pelaku pembuang sampah sembarangan ini dan melaporkannya ke DLH, kami beri insentif Rp100 ribu,” katanya, Rabu (22/1).

Video yang telah diambil kemudian dilaporkan ke DLH dengan cara mengunduhnya ke aplikasi http://bit.ly/insentifsampah. Di sana pelapor juga bisa mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan insentif yang telah disediakan. “Video harus memperlihatkan dengan jelas wajah pelaku, dan pelapor juga harus mengetahui data atau tempat tinggal pelaku agar kemudian bisa diproses lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, razia yang dilakukan petugas terkait untuk mengawasi agar tidak ada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dinilai kurang efektif. Maka dari itu, pengelolaan sampah ini kemudian dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Apalagi saat ini setiap masyarakat bisa mengambil video dengan gawai yang dimilikinya. “Intinya, banyak mata yang ikut mengawasi dan memperhatikan pengelolaan sampah di Kota Padang,” tukasnya. (wahyu)