Vonis Gugatan Ganti Rugi Tewasnya Tahanan di Mapolsek Sijunjung Ditunda

×

Vonis Gugatan Ganti Rugi Tewasnya Tahanan di Mapolsek Sijunjung Ditunda

Bagikan berita
Vonis Gugatan Ganti Rugi Tewasnya Tahanan di Mapolsek Sijunjung Ditunda
Vonis Gugatan Ganti Rugi Tewasnya Tahanan di Mapolsek Sijunjung Ditunda

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Sidang pembacaan putusan atas gugatan perdata yang keluarga dua tahanan yang tewas karena dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, di Kabupaten Sijunjung, pada 2011, ditunda.

"Pembacaan putusan terhadap perkara itu dijadwalkan pada Rabu (30/12). Hanya saja sidang terpaksa diundur karena jumlah majelis hakim tidak lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Mahyudin..Anggota yang tidak hadir itu, katanya, adalah hakim Herlina Reyes yang saat ini tengah menyelesaikan proses pemindahannya ke tempat tugas yang baru di Provinsi Kalimantan.

"Karena salah seorang anggota majelis hakim tidak hadir, makanya sidang pembacaan putusan diundur pada minggu depan," katanya.Sebelumnya gugatan itu dilayangkan terkait tewasnya dua tahanan anak, yaitu Faisal Akbar (alm), dan Budri M Zen (alm), yang ditemukan tewas tergantung di kamar mandi sel tahanan Polsek Sijunjung, pada 28 Desember 2011.

Empat anggota Polsek Sijunjung telah melakukan penganiayaan, dan telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung Nomor 136/Pid.B/2012/PN.MR, dan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 43/Pid/2013/PT.PDG.Usai memenangkan pidana, pihak keluarga melalui LBH Padang kemudian mengajukan gugatan perdata atas kematian tersebut. Sidang gugatan perdata perdana digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (1/7) lalu. (aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini