PADANG – Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dituntut hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (30/1).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Agung Susanto, Heviz, Monika Sevi dan Sutrisno menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
“Meminta majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rusman Yul Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 98 dan Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua,” kata Agung Susanto.