Wabup Pesisir Selatan Dituntut 4 Tahun di PN Padang

×

Wabup Pesisir Selatan Dituntut 4 Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Foto Wabup Pesisir Selatan Dituntut 4 Tahun di PN Padang
Foto Wabup Pesisir Selatan Dituntut 4 Tahun di PN Padang

PADANG - Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dituntut hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (30/1).Tim jaksa penuntut umum (JPU) Agung Susanto, Heviz, Monika Sevi dan Sutrisno menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.

"Meminta majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rusman Yul Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 98 dan Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Agung Susanto.Menurut jaksa, atas perbuatannya terdawa dituntut hukulam empat tahun penjara dengan perintah segara ditahan dan membayar denda sebesar Rp5 miliar, subsidair 12 bulan kurungan.

Jaksa Monika Sevi menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara, karena adanya kerusakan ekosistem tanaman mangrove beserta flora dan fauna sekitar sempadai pantai kawasan Mandeh. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, melakukan upaya pemulihan terhadap akibat perbuatannya dan belum menikmati hasil tindak pidana.Atas tuntutan itu, Rusma yang didampingi penasihat hukum Sutomo menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang diketua Gutiarso menunda sidang perkara ini hingga Rabu (12/2) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini