Wakil Ketua DPRD Padang Divonis Bebas

×

Wakil Ketua DPRD Padang Divonis Bebas

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Padang Divonis Bebas
Wakil Ketua DPRD Padang Divonis Bebas

[caption id="attachment_32520" align="alignnone" width="650"]Para terdakwa saat mendengarkan putusan hakim (rahmat zikri) Para terdakwa saat mendengarkan putusan hakim (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang membebaskan Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra karena tak terbukti melakukan permainan judi yang didakwakan jaksa.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Reno Listowo, Rabu (1/6) menyatakan, Wahyu tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.Dijelaskan, dalam keterangannya terdakwa Osril, Nusyirwan dan Jasmian mengatakan malam itu mereka main bersama seorang rekannya lagi bernama Ad.

Kemudian salah seorang di antara mereka yakni Ad ada keperluan, sehingga meninggalkan lokasi.Alhasil permainan berhenti. Saat santai itu, Wahyu datang ke lokasi tersebut. Ketika berbincang-bincang tiba-tiba datang sejumlah orang yang menggerebek lokasi itu. Mereka mengaku wartawan dan langsung mengambil gambar dengan kamera.

Kedatangan wartawan itu diiringi sejumlah anggota Polda Sumbar yang langsung menangkap mereka. Polisi menemukan uang dan kartu remi di pos pemuda itu yang kemudian disita sebagai barang bukti.Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi Oktadendi, Armanto maupun Ana yang mengaku tak melihat Wahtu ikut main song di Pos Pemuda Pulau Kelurahan Alai Parak Kopi.

Sementara tiga terdakwa lainnya Osril, Nusyirwan, dan Jasmian menurut hakim mengakui melakukan permainan judi, sehingga dari fakta-fakta di persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, sehingga dijatuhi hukuman masing-masing dua bulan penjara.Atas putusan tersebut penasihat hukum para terdakwa, Defika Yufiandra, Desman Ramadhan dan Yohannas Permana mengatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum Ujang Suratna.

Usai sidang, Defika Yufiandra mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. "Pada prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Untuk Sikap lebih jelasnya, tentunya kami menunggu salinan lengkap putusan itu," ujar pria yang juga Ketua KNPI Sumbar itu.(arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini